Gaji ke-13 PNS TNI Polri Bakal Cair Agustus Pejabat Eselon I & II Tak Ikut Terima Anggaran Rp 28,5 T
Pejabat Eselon I & II Tak Terima Gaji ke-13 PNS yang Cair Agustus, Sri Mulyani: Siapkan Rp 28,5 T
POS-KUPANG.COM - Ternyata pejabat Eselon I dan II tidak terima Gaji ke-13 PNS yang cair Agustus 2020. Sri Mulyani: Anggaran yang disiapkan Rp 28,5 Triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.
Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.
• CEK REKEING ANDA, Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan Gaji 13, PNS, TNI, POLRI dan Pensiun
• Cair Agustus 2020, Ini Golongan PNS Dapat Gaji ke-13 dan Yang Tidak Dapat
• Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Ini PNS, TNI, Anggota Polri yang Tidak Terima
• Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Segini Estimasi Besarannya
• Final, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus,Rp 28,5 triliun Disiapkan untuk Aparatur Negara, Begini 4Faktanya
"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini. Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan
golongan.
Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.
• CEK REKEING ANDA, Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan Gaji 13, PNS, TNI, POLRI dan Pensiun
• Cair Agustus 2020, Ini Golongan PNS Dapat Gaji ke-13 dan Yang Tidak Dapat
• Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Ini PNS, TNI, Anggota Polri yang Tidak Terima
• Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Segini Estimasi Besarannya
• Final, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus,Rp 28,5 triliun Disiapkan untuk Aparatur Negara, Begini 4Faktanya
Berikut rinciannya:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200