Gaji ke-13 PNS TNI Polri Bakal Cair Agustus Pejabat Eselon I & II Tak Ikut Terima Anggaran Rp 28,5 T

Pejabat Eselon I & II Tak Terima Gaji ke-13 PNS yang Cair Agustus, Sri Mulyani: Siapkan Rp 28,5 T

Editor: Eflin Rote
Bangkapos
Gaji PNS Naik 2019, Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berikut Rinciannya. (FOTO: ILUSTRASI GAJI) 

Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020
terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu orang per hari untuk golongan III.

 CEK REKEING ANDA, Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan Gaji 13, PNS, TNI, POLRI dan Pensiun

 Cair Agustus 2020, Ini Golongan PNS Dapat Gaji ke-13 dan Yang Tidak Dapat

 Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Ini PNS, TNI, Anggota Polri yang Tidak Terima

 Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Segini Estimasi Besarannya

 Final, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus,Rp 28,5 triliun Disiapkan untuk Aparatur Negara, Begini 4Faktanya

Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per
orang per hari.

Berikut PNS, TNI dan Anggota Polri yang tidak terima Gaji ke-13:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan
kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan.

(Tribun Network/van/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, PNS Eselon II Tidak Terima Gaji ke-13,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved