Cair Gaji ke 13 PNS TNI Polri Pensiunan

CEK REKEING ANDA, Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan Gaji 13, PNS, TNI, POLRI dan Pensiun

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melalui Menteri Keuangan - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberi kepastian gaji ke-13 tahun 2020 kepada Aparat

Editor: Ferry Ndoen
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 

POS KUPANG.COM-- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melalui Menteri Keuangan -  Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberi kepastian gaji ke-13 tahun 2020 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.

Gaji ke-13 diberikan dengan besaran yang sama dengan satu kali gaji (termasuk tunjangannya), di luar 12 bulan gaji rutin.

Gaji yang biasanya bisa dimanfaatkan menyambut tahun ajaran baru tersebut dijadwalkan cair Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Jepang Setujui Dexamethasone sebagai Obat COVID-19

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka," jelasnya pada konferensi pers tentang Gaji ke-13 secara virtual, di Jakarta pada, Selasa (21/7/2020).

“Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya.” kata Sri Mulyani.

Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Cabuli Gadis SMP tetangganya, Usia Uzur, Jiwa Muda, Mbah Paniman Ternyata Masih Imut ABG, INFO

Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun.

Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Janda 30 Tahun Ini Jual Rumah Siap Huni Plus Dirinya Jika Berjodoh, VIRAL, Simak Kisahnya

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved