Warga Lengkosambi Raya Protes Tambang Galian C Merusaki Lingkungan

Kegiatan tambang rupanya banyak memberi dampak hebat terhadap kerusakan ekologi dan sosial, daripada keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Dok. Anggota DPRD Ngada
Suasana saat anggota DPRD Ngada sidak di Sungai Alo Korok di Lengkosambi Kecamatan Riung Kabupaten Ngada, Kamis (16/7/2020). 

Di wilayah utara jembatan ada tanah milik warga yang sebelumnya seluas 1 Ha, akibat abrasi radikal, kini luas lahannya tinggal sekitar seperempat hektare.

Fakta lain di sejumlah titik muncul kali baru akibat pengerukan dasar kali. Lokasi kuburan yang terletak antara lokasi Mbele Nipa dan Jembatan Alo Korok juga terancam. Menurut warga, dulu jarak antara sungai sekitar 100 meter, sekarang ini tinggal kurang dari 50 meter.

Pengerukan di lokasi dekat muara kali Watu Lajar menyebabkan pengikisan signifikan dasar sungai di jembatan Alo korok sehingga tumpuan jembatan tergantung dan semakin kritis.

Bahkan sayap jembatan sudah runtuh akibat pendangkalan kali (sungai). Jika terus terjadi pengerukan, maka jembatan Alo Korok yang menghubungkan Bekek dan Lengkosambi terancam roboh.

Menemui Warga

Usai meninjau lokasi, dua anggota komisi I DPRD ini langsung menemui warga yang sudah menunggu di balai desa Lengkosambi.

Di tempat itu Camat Alfian dan unsur Muspika Kecamatan Riung sedang rapat, dengan salah satu agenda soal tambang galian C yang sedang jadi sorotan FPLR dan masyarakat sekitar.

Pada saat itu, Camat Alfian menunjukkan bundel dokumen perijinan yang diberikan kepada PT. Pesona karya Bersama, untuk mengolah tambang galian C di Alo Korok, sebagai kegiatan yang legal.

Dokumen perijinan yang juga ditandatangani Gubernur NTT itu, disebutkan layak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngada dan ditanda tangani Kepala DLH Emanuel Kora.

Dalam dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dengan nomor: 660.1/DLH/08/01/2018 tentang kelayakan lingkungan hidup, untuk kegiatan operasional tambang dan pengolahan material sirtu, PT. Pesona Karya Bersama diberi ijin untuk besar usaha maksimal yang diperbolehkan seluas 1 Ha dan skala usaha 50 M kubik. Namun kondisi di lapangan berbanding terbalik.

Pada saat pertemuan warga dengan unsur Muspika yang dihadiri anggota DPRD Ngada, Mas Tonda dari FPLR secara terbuka mengatakan kegiatan tambang galian C sudah sangat meresahkan masyarakat.

Hal itu karena banyak lahan petani yang adalah jalur hijau terkikis sehingga lahan semakin sempit, akibat abrasi hebat dinding kali (sungai). Karena itu pihak FPLR minta kegiatan tambang dihentikan karena telah merusak lingkungan.

"Apa kalau terjadi bencana banjir gubernur dan bupati yang rasa," tegasnya yang mengkhawatirkan terjadinya banjir bandang sebagaimana terjadia tahun 1973.

Sementara unsur FPLR lain, Us Nebho menanggapi Camat Alfian soal dokumen perijinan yang dinilai lengkap, justru mempertanyakan, kalau ada ijinan lengkap kenapa sebelumnya tidak pernah sosialisasi.

"Ini semua warga tidak tau. Meski ada ijin, kalau ternyata kegiatan ini sudah menyebabkan mataletaka lingkungan dan kerugian bagi masyarakat kami, maka kami dari FPLR menolak untuk dilanjutkan kegiatan tambang galian C di wilayah ini," tegas Us Nebho.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved