Pilkada Manggarai 2020, Bawaslu Temukan PPDP di TPS 03 Nusa Molas Belum Mulai Lakukan Coklit

Pilkada Kabupaten Manggarai 2020, Bawaslu Temukan PPDP di TPS 03 Nusa Molas Belum Mulai Lakukan Coklit

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Ketua Bawaslu Marselina Lorensia (tengah), Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Herybertus Harun dan Fortunatus Hamsah Manah Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu sedang rapat Virtual. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Terkait Pilkada Kabupaten Manggarai Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah masalah dan pelanggaran pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (21/7/2020) menjelaskan, terkait tahapan Coklit ini pihak Bawaslu sudah melakukan data inventarisir masalah atau pelanggaran di 12 Kecamatan.

Ketika Marsma TNI Tyas Nur Adi Mendengar Cerita Penjaga Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Dari hasil inventarisir masalah itu, jelas Herybertuds ditemukan pertama masalah pertama yakni di TPS 03 Desa Nusa Molas, Kecamatan Satar Mese Barat dimana Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sampai sekarang belum mulai melakukan Coklit padahal Coklit sejak dimulai tanggal 15 Juli 2020.

Terkait masalah ini, kata Herybertus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Manggarai guna memerintahkan PPDP itu untuk segera melakukan Coklit.

Gidion : Saya Bukan Lapor Ketua DPRD Sumba Timur

Selain itu, Kata Herybertus ditemukan ada PPDP juga tidak memakai Alat Perlindungan Diri (APD) dalam melakukan Coklit padahal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU. Ditemukan juga ada pemilih yang sudah punya hak memilih yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen kependudukan baik itu KTP maupun Kartu Keluarga.

Ada juga masyarakat menolak untuk dicoklit karena alasan tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah untuk penanganan covid-19.

Terkait masalah-masalah ini, kata Herybertus, karena mekanismenya ada saran perbaikan, maka ada sejumlah masalah yang langsung diberi saran perbaikan oleh Pengawas Desa maupun Pengawas Kelurahan untuk langsung diperbaiki.

Sedangkan masalah lain yang perlu koordanasikan dengan Instansi terkait dalam hal ini Capil, pihak Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk segera koordinasikan dengan Instansi tersebut karena berkaitan dengan dokumen kependudukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia juga menambahkan, adapun masalah lain yang mereka temukan, berdasarkan laporan dari Panwascam bahwa hampir terjadi di semua kecamatan bahwa ada sebagian besar masyarakat belum mempunyai dokumen kependudukan.

"Sehingga ketika teman-teman PPDP ingin melakukan Coklit dokumen untuk sandinganya tidak ada. Sehingga ada PPDP yang langsung melakukan centrang padahal seharusnya disandingkan dulu, sehingga ini menurut kami juga terjadi pelanggaran,"jelas Marselina.

Selain itu, Pihaknya juga menemukan di Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat dan Cibal banyak NIK tertukar dengan Nomor Kartu Keluarga di A-KWK. "Ini persoalan-persoalan yang kami temukan di sejumlah wilayah atau TPS-TPS selama tahapan Coklit ini,"kata Marselina.

Ketua Devisi Program Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus K. Efendi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, mengaku pihaknya baru memperoleh informasinya terkait persoalan PPDP di TPS 03 Desa Nusa Molas yang belum melakukan Coklit. "Kami juga baru terima infonya tadi,"kata Albertus.

Albertus juga mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah perintahkan PPS untuk mengambil alih tugas PPDP, jika PPDP berhalanga tetap. Dan PPS akan mulai Coklit sore hari ini untuk mengisi tugas PPDP tersebut.

Hal ini, kata Albertus berdasarkan rujukan Surat KPU poin 11 yang berbunyi dalam hal PPDP berhalangan tetap dan tidak dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan oleh Kabupaten/Kota, maka PPDP digantikan oleh PPS di wilayahnya sampai akhir masa tugas PPDP.

Sementara sejumlah masalah lain seperti wajib pilih tidak mempunyai dokumen kependudukan, Kata Albertus, pihaknya pertama-tama meminta pemilih tersebut untuk mengurus dokumen kependudukkan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved