Kasus Buronan Djoko Tandra

Kabareskrim Polri Tak Ragu Tindak Prasetijo Utomo, Walau Teman Satu Angkatan Saat Akpol Tahun 1991

Prasetijo Utomo terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus Djoko Tjandra.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi. 

Kabareskrim Polri Tak Ragu Tindak Prasetijo Utomo, Walau Teman Satu Angkatan Saat Akpol Tahun 1991

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolri Idham Aziz telah memberikan sanksi tegas kepada Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum perwira tinggi yang terlibat membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Ketegasan Kapolri Idham Aziz itu terbukti ketika ia mencopot jabatan Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Bahkan memerintahkan pula agar oknum bersangkutan ditahan untuk diperiksa terkait kasus keterlibatannya dalam membantu pelarian buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Saat ini, publik juga menunggu-nunggu bentuk ketegasan Kepala Bareskrim Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan teman satu angkatan Prasetijo Utomo.

FAKTA TERBARU! Ternyata Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Kawal Buronan Djoko Tjandra ke Pontianak!

Presiden Joko Widodo Tepati Janji, Bubarkan 18 Lembaga di Indonesia, Daftar Lengkapnya Ada Di Sini!

Jadwal Acara TV Selasa 21 Juli,Saksikan ILC TVOne Malam Ini:Drama Djoko Tjandra, Siapa Sutradaranya?

Listy Sigit Prabowo memastikan, bahwa tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Lebih lanjut, Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. "Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.

Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Prasetijo Utomo juga terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.

Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Coba Sekarang! Teteskan Air Perasan Lemon pada Makanan, Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa

Skandal Korupsi Bank Skandal Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT dalami Peran Absalom Sine

KPU Terjunkan 425 Petugas ke Lapangan Melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Belu

Siapkan Laporan Polisi

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri, berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Oknum perwira tinggi yang juga disebut sebagai anak buah Djoko Tjandra itu, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo Utomo bahkan ditahan juga di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya, adalah Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, membenarkan bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pernah satu pesawat ke Pontianak "kawal" Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali itu.

Miris, Gedung SMP Weekamura di Sumba Barat Daya Mirip Kandang Ayam, Dindingnya Lubang dan Reot

Skandal Korupsi Bank Skandal Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT dalami Peran Absalom Sine

Pemdes Oelneke Bangun 20 Rumah Layak Huni Gunakan Dana Desa, Yuliana: Kita Entaskan Kemiskinan

Kepada Kompas.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020), Awi Setiyono mengatakan, fakta memang demikian.

"Kami dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi.

"Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra," sambungnya.

Prasetijo merupakan perwira tinggi (Polri) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI)   Boyamin Saiman menyebutkan, Prasetijo Utomo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Awi Setiyono menuturkan, sampai saat ini Polri masih melakukan pendalaman, termasuk berapa kali Prasetijo Utomo membuat surat jalan.

Namun, pemeriksaan jenderal bintang satu itu hingga kini masih tertunda, lantaran Prasetijo Utomo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sejak terkuak kasus keterlibatan dirinya dalam pelarian buronan Djoko Tjandra, kesehatan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mulai terganggu. "Anak buah" Djoko Tjandra tersebut, kini mengalami tekanan darah tinggi.

"Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kami periksa, karena masih dalam perawatan di rumah sakit," tuturnya.

Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.

"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya," ucap dia.

Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.

Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ungkap Awi.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.

"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).

"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah mengawal pakai private jet," ujar dia.

Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong.

Presiden Joko Widodo Tepati Janji, Bubarkan 18 Lembaga di Indonesia, Daftar Lengkapnya Ada Di Sini!

Sistem Ijon Menjadi Momok dan Menjerat Petani Lakekun Barat-Malaka dalam Lilitan Utang, Mengapa?

Kebijakan Pemkot Kupang Agar Warga Patuhi Protokol Kesehatan, Purel Tempat Hiburan akan Dirapid Test

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/13214221/kasus-p elarian-djoko-tjandra-kabareskrim-tak-ragu-tindak-teman-satu-a ngkatan?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved