News

Bupati Sumba Timur Polisikan Ketua DPRD, Gidion Mbilijora-Ali Fadaq Pecah Kongsi, Ini Penyebabnya

Kemesrahan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq berakhir.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Bupati Sumba Timur , Drs. Gidion Mbilijora,M.Si , 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Kemesrahan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq berakhir.

Bupati Gidion mempolisikan Ali Fadaq karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengatakan, laporan polisi dibuat Bupati Gidion.

"Laporan dari Pak Bupati Sumba Timur itu sudah dilakukan secara resmi pada tanggal 14 Juli 2020," kata Handrio kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/7).

Laporan diterima SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan Nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.

Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq
Area lampiran
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq Area lampiran (PK/oby lewanmeru)

Menurut Handrio, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang disampaikan pelapor, yakni Bupati Sumba Timur. Barang bukti sudah kita peroleh saat pelapor buat laporan polisi, yakni berupa flash disk dan transkrip orasi yang dilakukan oleh Ali Fadaq," katanya.

"Barang bukti berupa flashdisk dan transkrip video itu kita berikan ke salah satu perguruan tinggi di Sumba Timur untuk mentransfer dalam tulisan secara utuh. Kemudian kita berikan ke ahli bahasa untuk menilai apakah ada unsur pencemaran nama baik atau tidak," tambah Handrio.

Menurutnya, apabila hasil dari ahli bahasa mengatakan bahwa ada unsur pencemaran nama baik, maka polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana terkait pasal pidana yang dapat diterapkan.

Handrio memastikan pihaknya bersikap independen. Apalagi pelapor dan yang dilaporkan adalah Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur.

Ia mengatakan, untuk memanggil dan memeriksa Ali Oemar Fadaq maka Polres Sumba Timur harus meminta izin Gubernur NTT.

"Untuk memeriksa pak Ali Fadaq, kita harus minta izin ke gubernur," ujar Handrio.

Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora membenarkan telah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq.

"Jadi benar, kita sudah lapor ke polisi pada tanggal 14 Juli 2020 lalu," kata Bupati Gidion ketika dikonfirmasi, Senin malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved