News
Meski Sudah Tersangka, Penyidik Polres TTS Belum Tuntaskan Berkas Dugaan Korupsi EA dan HF, Ada Apa?
Ariasandy mengaku, lambatnya pemberkasan kasus tersebut karena penyidik juga menangani kasus lainnya.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS oleh penyidik Tipikor Polres TTS sejak Juni 2019, hingga kini berkas tersangka EA selaku konsultan pengawas dan HF selaku mantan KTU bagian umum Setda TTS belum juga rampung.
Penyidik baru mengirimkan SPDP untuk dua tersangka tersebut kepada Kejari TTS.
Kapolres TTS AKBP, Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk dua tersangka tersebut.
Ariasandy mengaku, lambatnya pemberkasan kasus tersebut karena penyidik juga menangani kasus lainnya.
"Insyaallah dalam tahun ini akan tuntas. Tidak ada kendala dalam pemberkasan dua tersangka dalam kasus ini hanya kita memang harus membagi waktu dengan kasus lainnya yang juga kita tangani. Kita tetap menjadikan kasus ini sebagai prioritas untuk kita tuntaskan dalam tahun ini," janji Hendricka.
Ditanyakan terkait penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Hendricka mengaku, belum ada penambahan tersangka.
Terkait nama TS yang disebut-sebut sebagai pihak yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, ia mengaku hingga kini masih berstatus saksi.
"Untuk penambahan tersangka tergantung dari hasil penyelidikan dan harus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," jelasnya.
Uksam Selan, Ketua Komisi 1 yang dimintai komentarnya, mendorong pihak penyidik Polres TTS untuk secepatnya menyelesaikan pemberkasan dua tersangka kasus korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS, HF dan EA. Hal Ini dimaksudkan agar para tersangka bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum.
"Kita berharap penyidik bisa secepatnya menuntaskan pemberkasan dua tersangka tersebut sehingga bisa disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum. Kasus ini sudah lama menjadi atensi publik sehingga diharapkan bisa dituntaskan secepat mungkin," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari TTS telah menerima salinan putusan banding untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS, Juarin dan Fredik Oematan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 215.442.603.
Sedangkan untuk terdakwa Ferdik Oematan putusan PT tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. *