Video-Tradisi Kawin Tangkap Sudah Berlangsung Sejak Leluhur Orang Sumba Mendiami Bumi Marapu
Kawin tangkap adalah bagian dari budaya yang sudah berlangsung sejak nenek moyang orang Sumba mendiami bumi Marapu.
Penulis: Petrus Piter | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA—Kawin tangkap adalah bagian dari budaya yang sudah berlangsung sejak nenek moyang orang Sumba mendiami bumi Marapu.
Sesuai tradisi dan adat istiadat yang berlaku, kawin tangkap sudah didaduhului dengan kesepakatan diantara kedua belah.
Namun dalam kasus tertentu, kawin tangkap juga bisa dilakukan tanpa persetujuan dari pihak keluarga perempuan.
Apabila sudah selesai menangkap seorang gadis untuk dijadikan istri, makanya pihak keluarga laki-laki akan mempersiapkan belis sesuai adat istiadat yang beralaku.
Biasanya ternak kuda, sapid an kerbau yang disiapkan sebagai mahar untuk membayar belis seorang perempuan Sumba akan berjumlah puluhan hingga ratusan ekor ternak.
Tradisi kawin tangkap itu berlangsung sejak nenek moyang Sumba berdiam di bumi Marapu . Memang di zaman modern seperti sekarang, hal itu jarang terjadi. Kalaupun terjadi hanya satu dua orang saja dan berlangsung dalam selang waktu yang cukup lama pula.
Hal ini dikatakan oleh dua tokoh adat Loura masing-masing, Yohanes Bili Daingo alias ama Vebi dari Kampung Bondo Rongo, Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka dan Kornelis Bobo Malo alias ama Ansi dari Kampung Keruni, Desa Keruni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya ditemui POS-KUPANG.COM di Keruni, Jumat 17 Juli 2020.
Menurut kedua tokoh adat ini, kawin tangkap boleh terjadi bila saja apabila dilihat dari aspek tradisi dan budaya Sumba,.
Tradisi kawin tangkap itu berlangsung sejak nenek moyang Sumba berdiam di bumi Marapu Sumba.
• Video-Warga Binaan Lapas Kelas III Lembata Bukan Orang-Orang Terbuang
• Video-Faktor Kesehatan Penghambat Calon Bintara Asal NTT Lulus Seleksi
• Video-Nangalimang, Kampung Tangguh Nusantara Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sikka
Namun di zaman modern seperti saat ini kawin tangkap sudah jarang terjadi. Kalaupun terjadi kawin tangkap, hanya beberapa saja dan berlangsung dalam selang waktu yang cukup lama.
Dijelaaskan keduanya, kawin tangkap bisa terjadi berdasarkan dua faktor. Pertama sudah disepakati terlebih dahulu oleh orang tua kedua laki-laki dan perempuan.
Hal ini bisa dikatakan terjadi karena kedua belah pihak telah sepakat untuk menjodohkan anak-anak mereka namun ditolak oleh perempuan yang menjadi incaran laki-laki.
Maka si laki-laki yang telah mendapat restu dari orang tua perempuan, akan melaksanakan aksi penangkapan terhadap calon sitrinya yang menolak cinta sang laki-laki.
Ketika perempuan yang tidak mencintai laki-laki namun orang tuanya setuju untuk perjodohan, maka pihak laki-laki akan mendapat kuasa untuk mengatur stategi menangkap gadis incarannya.