Instruksi Gubernur NTT: Satu Kelas 18 Siswa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan pendidikan di masa new normal

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ELLA UZU RASI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Benyamin Lola 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan pendidikan di masa new normal.

Untuk zona hijau, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menginstruksikan kegiatan belajar mengajar tatap muka menggunakan sistem shift atau silang kelas.

Selain itu, membagi rombongan belajar normal menjadi 2 kelas dengan ketentuan jumlah maksimal peserta didik 18 orang setiap kelas.

Simak Perkembangan Terkini Sebaran Hotspot di Wilayah NTT

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Benyamin Lola mengatakan, juknis tersebut merupakan penjabaran dari instruksi Gubernur NTT Nomor 443/104 PK/2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan New Normal atau Normal Baru Pada Satuan Pendidikan di Provinsi NTT.

Menurut Benyamin, juknis telah dikirim ke satuan pendidikan masing masing.

"Kita harapkan satuan pendidikan dapat melaksanakan apa yang menjadi juknis agar dapat memastikan pembelajaran berjalan dengan baik," ujar Benyamin di Kupang, Rabu (15/7/2020) siang.

Ruang Peradilan Zaman Dulu di Kabupaten Belu, Ksadan Takirin Tempat Rapat Raja

Instruksi Gubernur NTT menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Adapun dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Gubernur NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, serta Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi NTT Nomor: GT.COVID 19/429/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Pembelajaran.

Instruksi ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB se NTT.

Ada 11 point instruksi, di antaranya menetapkan proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2020/2021 mulai tanggal 20 Juli.

Pelaksanaan belajar mengajar harus menerapkan protokol kesehatan, dengan pendekatan pembelajaran di rumah untuk daerah yang masuk dalam kategori zona kuning, orange dan merah.

Pembelajaran tatap muka langsung menggunakan sistem shift atau sistem silang kelas untuk daerah yang masuk dalam kategori zona hijau dengan membagi rombongan belajar normal menjadi 2 rombongan belajar dengan ketentuan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah sebanyak 18 orang.

Dalam hal menerapkan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan yang berada di daerah yang masuk dalam kategori zona hijau wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Pendidikan menengah dan sederajat, paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Pendidikan dasar dan sederajat serta SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, kepala satuan pendidikan harus membuat kesepakatan atau persetujuan orangtua/wali terkait dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan dengan mengisi daftar periksa pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Pembukaan satuan pendidikan yang telah dinyatakan siap berdasarkan daftar periksa disesuaikan dengan kewenangan sekolah masing-masing. Sekolah wajib membentuk Posko Siaga Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kerja dan Satuan Pendidikan.

Gubernur Viktor juga memerintahkan bupati/wali kota dan kepala dinas pendidikan provinsi wajib membuat petunjuk teknis proses pembelajaran di masa tatanan normal baru sesuai kewenangannya masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan instruksi gubernur kepada Gubernur NTT.

Ditegaskan dalam instruksi tersebut bahwa, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya Instruksi Gubernur ini dibebankan pada APBD provinsi dan kabupaten/kota serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. SK Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi NTT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Benyamin mengatakan, pemerintah memberikan kemerdekaan dan keleluasaan kepada sekolah dan komite serta orangtua untuk berembuk untuk pelaksanaan tatap muka. "Guru harus masuk karena harus menyediakan tugas dan materi untuk melayani siswa," ujarnya.

Taat Instruksi

Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang, Marselina Tua mengatakan, pihaknya menerima 12 rombongan belajar untuk tahun ajaran 2020/2021.

"Kelas XI juga sebanyak 12 rombel, nah kelas XII itu yang 13 rombel karena dulu ada titipan satu rombel awal PPDB online tambah 1 ruangan yang menjadi cikal bakal SMA 13" jelas Marselina, Kamis (16/7.

Ia menjelaskan, SMA Negeri 1 tersedia 47 ruang kelas, sementara rombongan belajar hanya 37 sehingga untuk menjaga jarak antarsiswa bisa dilakukan maksimal.

Marselina memastikan SMA Negeri 1 menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala SMK Negeri 2 SoE, Ayub Sanam mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah KBM akan berlangsung secara tatap muka di sekolah atau belajar dari rumah.

"Sesuai pergub, kita tidak bisa memutuskan sendiri metode KBM akan menggunakan metode tata muka atau belajar dari rumah. Keputusan tersebut akan diambil bersama para orangtua," katanya.

Jika nantinya KBM akan berlangsung secara tatap muka di sekolah maka jumlah siswa akan dibatasi 18 orang per kelas.

Dengan demikian, sistem KBM akan dibagi dua shift. Shift pertama pukul 07.00- 11.00 Wita. Shift kedua pukul 11.00-14.00 Wita. "Pada prinsipnya kita sudah siap melaksanakan KBM di era new normal. Baik melalui metode tatap muka di sekolah atau belajar dari rumah," tegas Ayub.

Pemerintah Kabupaten Belu mengecek kesiapan sekolah-sekolah dalam melaksanakan KBM tatap muka di masa pandemi Covid-19. Pemerintah berharap, pihak sekolah lebih disiplin dan teratur dalam menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan mengatakan, kegiatan tatap muka di sekolah mengacu pada aturan Instruksi Gubernur.

"Saya perintahkan Kadis Pendidikan untuk cek kesiapan sekolah-sekolah berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan," kata Ose Luan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Belu Marsel Mau Meta mengatakan, pemerintah sudah menindaklanjuti Instruksi Gubernur dengan menyurati sekolah-sekolah agar kegiatan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan.

Kepala SMK Negeri 1 Atambua, Yulius Kehi Taek memastikan pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saat ini ada 450 peserta didik dengan 15 rombongan belajar. Setiap rombel 36 siswa.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Manggarai Barat, Ismail Surdi mengatakan, KBM secara tatap muka belum diizinkan karena Manggarai Barat termasuk zona merah.

"Menindaklanjuti Instruksi Gubernur, Pak Bupati sudah keluarkan edaran pada tanggal 10 Juli lalu untuk semua tingkatan pendidikan. Bahwa, kita masih masuk zona merah sehingga belum dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka," kataIsmail Surdi, Kamis kemarin.

Ia mengimbau pihak sekolah lebih kreatif dalam melakukan pembelajaran secara online dan offline.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy meminta penyelenggara pendidikan menaati instruksi pemerintah terkait pelaksanaan belajar dari rumah. Pada tahun pelajaran 2020/2021 ini, siswa SD dan SMP di Sumba Timur masih melaksanakan sistem belajar dari rumah.

"Untuk Sumba Timur,semua tingkatan pendidikan masih lakukan belajar dari rumah. Sesuai kewenangan pemerintah kabupaten terhadap satuan pendidikan mulai dari PAUD,TK,SD dan SMP sudah diinstruksikan untuk belajar dari rumah," kata Domu, Rabu (15/7).

Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur, Yunus D Wulang mengatakan, kegiatan belajar mengajar dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP masih dari rumah.

Terpisah, Kepala SMKN 1 Waikabubak, Bernardus Ngongo Naru mengatakan, pihaknya menerima 252 siswa baru untuk 7 rombongan belajar. Satu rombongan belajar terdapat 36 siswa.

"Namun mengingat saat ini masih terjadi pandemi Corona dan Sumba Barat masuk zona merah karena lima warganya positip corona maka kami mengikuti arahan Gubernur NTT sebagaimana disampaikan Bupati Sumba Barat," kata Bernardus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7). (hh/cr4/din/jen/yon/ii/yel/pet)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved