6 Polisi Diduga Peras Tersangka Kasus Pengadaan Bawang Malaka

Propam Polda NTT menyelidiki keterlibatan enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras BT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa hukum tersangka Baharudin Tony, Joao Meco saat memberi keterangan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di On the Rock Hotel Kupang pada Rabu (17/6/2020) siang. 

Joao belum mengetahui apakah berkas perkara kliennya dikembalikan lagi ke Polda NTT atau sudah terpenuhi untuk dilakukan pelimpahan.

Ia menjelaskan mengenai maksud kriminalisasi. Menurutnya, kerugian negara terkesan 'dipaksakan' oleh penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT dalam kasus tersebut.

Hal itu terbaca dari kerugian negara yang disebutnya tidak nyata dan penempatan BPKP NTT hanya sebagai pihak yang menjustifikasi temuan sendiri oleh penyidik.

"Setelah mempelajari berkas perkara maka patut diduga bahwa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu baru mengajukan permohonan kepada BPKP untuk dilakukan audit investigasi. Sehingga audit investigasi yang dilakukan BPKP adalah sebagai sarana untuk menjustifikasi temuan sendiri oleh penyidik melalui penyelidikan sebelumnya sehingga kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar 4,9 miliar adalah angka yang tidak riil," papar Joao.

"Angka itu muncul dari mana? Tidak bisa hanya angka asumsi sehingga bukan kerugian nyata. Sementara dalam kasus korupsi yang dianut, kerugian keuangan negara harus nyata, bisa dihitung," tegasnya.

Joao mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus untuk melihat lagi kasus tersebut. Pihaknya juga sedang berpikir untuk melakukan upaya praperadilan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun menjelaskan, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka tahun 2018 itu telah dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Ia menyebut tudingan kriminalisasi tersebut wajar dan merupakan hak tersangka atau kuasa hukum tersangka. Jo Bangun menegaskan, penanganan kasus korupsi pengadaan bawang sesuai dengan prosedur.

Jauh sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menangkap dan menahan sembilan orang pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT. (kompas.com/hh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved