Surati KPK, Garda TTU Dorong Polri dan Kejaksaan Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Bupati TTU
Surati KPK, Garda TTU dorong Polri dan Kejaksaan percepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi Bupati TTU
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara ( Garda TTU) akhirnya memilih untuk menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI, Firli Bahuri.
Surat yang ditembusi untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung RI Burhanuddin itu meminta KPK mendorong Polri dan Kejaksaan mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati TTU dan istrinya.
• Kapolda NTT dan Uskup Agung Kupang Bahas Toleransi dan Kerukunan Umat di NTT
Selain kepada Presiden RI dan Pejabat negara, surat tersebut juga ditembusi untuk Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto, Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Kapolres TTU AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas, Kajari TTU Bambang Sunardi serta Ketua DPRD TTU Hendrik F. Bana dan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Garda TTU Paulus Bau Moduk kepada wartawan pada Kamis (16/7) menjelaskan, pihaknya meminta KPK RI untuk secepatnya mendorong, meningkatkan kapasitas dan profesionalisme kerja tim Penyidik Polda NTT yang telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan Ketua TP PKK Kristina Muki dalam kasus penyelewengan keuangan negara senilai Rp 47,5 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2017.
• Sampel SWAB Dua OTG di Belu Masih Diperiksa, Zona Hijau Tidak Menjamin Bebas Covid-19
Bau Moduk mengatakan, dana tersebut diduga diselewengkan karena tidak diprogramkan untuk digunakan sesuai mekanisme dan syarat sesuai Permen 58/2005 dan Permendagri 53/2007. Selain itu, dalam Perda APBD Induk kabupaten TTU tidak membuat rincian dana Rp 47,5 miliar itu.
"Penggunaan DAK tersebut tidak melibatkan DPRD TTU dalam pembahasan melalui Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten TTU kendati sebelumnya pimpinan DPRD telah mengingatkan dan menyarankan kepada Bupati TTU agar dana itu dalam sidang perubahan APBD TTU tahun 2011," ungkap Bau Moduk.
Bupati TTU, ujar Bau Moduk, secara sepihak menetapkan penggunaan anggaran dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) TTU nomor 6 tahun 2011 tentang penjabaran APBD Kabupaten TTU.
"Dengan Perbup itu, Bupati TTU hanya mau melegitimasi penggunaan dana senilai Rp. 47,5 miliar meskipun tahun anggaran 2007, 2008, 2010 sudah lewat. Padahal dalam hukum tidak berlaku surut atau asas njn retro aktif," katanya.
Kasus tersebut juga menurut Bau Moduk, telah dilaporkan pihaknya kepada KPK RI pada tahun 2016 dan 2019. Selain itu, juga dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT ke Polda NTT.
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang di konfirmasi POS-KUPANG.COM pada Kamis malam mengaku tidak mau berpolemik terkait dugaan kasus tersebut. "Saya tidak mau berpolemik di publik," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM.
Kasus yang diangkat oleh Garda TTU dan ARAKSI NTT itu, merupakan kasus yang telah bergulir sejak 2016 silam. Hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam penanganannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)