Fraksi PDIP DPRD Malaka Nilai Sistem Aplikasi SIMDA dan SIPD Asal Bongkar Pasang

Fraksi PDIP DPRD Malaka Nilai Sistem Aplikasi SIMDA dan SIPD Asal Bongkar Pasang

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H. 

POS-KUPANG.COM | BETUN - Fraksi PDIP DPRD Malaka menilai bahwa Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malaka belum menyelenggarakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Hal ini berdampak pada belum sinkronnya antara aplikasi SIMDA dan SIPD baik dilihat dari perencanaannya dan penganggarannya sehingga terkesan masih bongkar pasang alias berubah setiap saat.

Dandim Komang Minta Orangtua Calon Prajurit Hindari Penipuan

Terhadap pemandangan umum Fraksi PDIP ini, Pemerintah Kabupaten Malaka dalam jawabannya di Paripurna DPRD Malaka yang dibacakan Sekda, Donatus Bere, S.H, Kamis (16/7), disampaikan
bahwa untuk mendukung sinkronisasi antara sistem perencanaan dan penganggaran, BP4D Kabupaten Malaka telah berkoordinasi dan mengikutsertakan aparatur untuk mengikuti Bimtek pengelolaan aplikasi perencanaan yang dikeluarkan oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi NTT yaitu Simdaren/Simcan.

Akan tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang mengharuskan seluruh daerah menggunakan aplikasivperencanaan (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan aplikasi tersebut sudah mengakomodir perubahan Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

Menlu Retno Marsudi dan Erick Thohir, Ingin Jadikan BUMN Go Global, Jual Produk BUMN ke Negara Lain

Oleh karena itu dapat disampaikan bahwa proses penggunaan SIPD pada tahapan pemetaan urusan, bidang urusan, program kegiatan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ke Pemendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Selanjutnya hasil pemetaan akan diinput pada Aplikasi SIPD yang sudah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang digunakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Fraksi PDIP juga menyarankan agar Inspektorat tetap melakukan pemeriksaan fisik di lapangan karena mengikuti pantauan lapangan (Fungsi Pengawasan DPRD dan Reses) serta pemberitaan media sosial, masih ada pekerjaan fisik yang belum selesai di Tahun Anggaran 2019.

Terhadap hal ini Pemerintah sependapat dan sangat mendukung untuk selalu dan terus mengawalvsemua pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019 yang belum diselesaikan.

Permintaan agar Pemerintah Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malaka dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2019, terutama Dana Desa dan dana Bos.

Terhadap Permintaan fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah berpendapat bahwa akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terhadap Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT TA. 2019 terutama keterlambatan atas pekerjaan pembangunan (Bellanja Modal).

Terhadap Permintaan fraksi PDI Perjuangan,
pemerintah berpendapat bahwa akan menindaklajuti hasil temuan BPK RI atas pekerjaan Fisik dan Belanja Modal T.A. 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.

Saran agar terus melakukan perbaikan terhadap penggunaan Aplikasi SIMDA BMD, Penatausaha Aset Tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringannya.

Pemerintah menyatakan sependapat
dan terus berkoordinasi dengan BPKP Perwaklan Provinsi NTT untuk pengembangan Aplikasi SIMDA BMD agar terintergrasi dengan SIMDA Keuangan.

Pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait perlu dilakukan Review Rancangan Akhir RKPD dalam rangka menjamin keselarasan RPJMD, Renstra dan RKPD, akan ditindaklanjuti pada waktu-waktu mendatang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved