Pilkada TTU
Selesai Verifikasi Faktual, KPUD TTU Mulai Lakukan Pleno Ditingkat Kecamatan, Simak INFO
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah selesai melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah selesai melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati TTU, Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO) yang maju melalui perseorangan (independen).
Setelah melakukan verifikasi faktual, KPUD Kabupaten TTU sudah mulai melakukan pleno hasil verifikasi ditingkat kecamatan yang rencanannya akan dilaksanakan pada tanggal 13-19 Juli 2020.
"Tapi khusus di TTU kita laksanakan pleno hasil verifikasi pada tanggal 15-17 Juli. Hari ini sudah ada satu kecamatan yang melakukan pleno di kecamatan. Kecamatan yang lain akanbmulai pada tanggal 16 dan 17 Juli," kata Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (15/7/2020).
Paulinus mengatakan, setelah melakukan pleno ditingkat kecamatan, maka pihaknya akan melakukan pleno hasil verifikasi ditingkat kabupaten pada tanggal 20-21 Juli. Pada saat itu baru dilakukan penetapan apakan pasangan pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Setelah penetapan, pada tanggal 22-24 diberitahu kepada pasangan bakal calon tentang hasil verifikasi," ujarnya.
• Pilkada Serentak Kembali Bisa Ditunda Kata MendagriJika, Ini Alasannya, Simak INFO
Paulinus menjelaskan, jika nantinya pasangan calon perseorangan tidak lolos verifikasi faktual, maka bakal calon tersebut dapat menyerahkan syarat dukungan perbaikan dua kali lipat kepada KPUD TTU pada tanggal 25-27 Juli 2019.
"Ketika mereka memasukan syarat dukungan perbaikan, kita akan lakukan pemeriksaan apakah syarat dukungan perbaikan itu memenuhi jumlah minimum dan persebaran atau tidak. Kalau tidak kita buatkan berita acara pengembalian dan bisa dimungkinkan mereka memenuhi kembali syarat dukungan pada waktu 25-27 itu," terangnya.
Paulinus menegaskan, jika pada waktu yang ditentukan selama tiga hari yakni pada tanggal 25-27 Juli 2020, pasangan bakal calon tidak menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat dari kekurangan yang ada, maka akan dinyatakan gugur.
• Terima Hadiah Panci, Uang Nasabah Bank BRI Rp 50 Juta Mendadak Hilang. Susanti Langsung Lemas, Info
"Tapi kalau memenuhi syarat minimum maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan setelah lolos verifikasi administrasi maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual," jelasnya. (mm)
• Hasil Autopsi Korban Perkosaan Bergilir,Putri 16 Tahun Meninggal Akibat Luka Memar Mulut Rahim,INFO