Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman Berharap Brigjen (Po) Prasetijo Utomo Diberi Sanksi Berat
Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum.
Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman Berharap Brigjen (Po) Prasetijo Utomo Harus Dihukum Berat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, penerbitan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra, merupakan pelanggaran kode etik serius.
Oleh karena itu, Brigjen (Pol) Presetijo Utomo harus mendapatkan sanksi berat. Apalagi tindakannya itu dilakukan saat pemerintah sedang berusaha menangkap buronan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pendapat tersebut disampaikan Habiborukhman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
"Mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius yang harus dihukum berat," tandas Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu pun mengapresiasi sikap Kapolri Idham Azis yang langsung mencopot jabatan Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
• Inilah Sosok Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Oknum Yang Terbitkan Surat Bagi Buronan Djoko Tjandra
• Update Covid-19 Mabar : 3 Warga Terkonfirmasi Positif
• 4 Shio Ini Terancam Kesialan yang Hakiki Kamis 16 Juli 2020, Ada Shio Kelinci Hingga Harimau
Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo Utomo ditahan di ruangan khusus Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
"Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya, terkait kasus Djoko Tjandra ini."
"Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, ia berharap aparat penegak hukum segera menangkap Djoko Tjandra yang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali.
Habiburokhman merasa yakin bahwa jejak Djoko Tjandra bisa terungkap kalau semua pihak terkait saling bahu membahu mengungkap keberadaan buronan tersebut.
"Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari, maka Djoko Tjandra akan segera diringkus," kata Habiburokhman.
"Teroris yang lihai menghilangkan jejak saja dengan mudah ditangkap, apalagi Djoko Tjandra yang tidak terlatih. Djoko Tjandra pasti akan lebih mudah ditangkap," imbuhnya.
Disebutkan juga, bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo tak hanya dijatuhi sanksi internal, tetapi juga harus diproseshukumkan agar mendapatkan sanksi setimpal dengan perbuatannya.
Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat itu, Prasetijo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Selanjutnya, oknum yang disebut-sebut sebagai anak buah Djoko Tjandra tersebut, ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Prasetijo Utomo, belum tuntas.

• Bertemu Dubes Qatar, Bamsoet Minta Investasi Qatar Ditingkatkan, Dukung Pembentukan Majelis Syuro
• Ditawari Ikut Pilkada Tangsel, Raffi Ahmad Diingatkan Refly Harun, Singgung Kekalahan Andre Taulany
• Kasus RS Pratama Boking Digeser Ke Polda NTT, Pospera TTS Kecewa
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
"Kemudian, dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," tuturnya.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana.
Argo Yuwono mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Upaya itu dilakukan untuk mengungkap motif Prasetijo Utomo yang berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut, plus siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Prasetijo Utomo merupakan Jenderal berbintang satu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.
Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Prasetijo Utomo pernah menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Dari jabatan tersebut, yang bersangkutan ditunjuk lagi sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.
Dan, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu, awalnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).
Keesokan harinya, Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
• Di Sikka, Ibu Ini Melahirkan tapi KEPALA BAYI PUTUS Dalam Perutnya, Simak INFO
• Pemerintah Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Belu
• Pemkab Malaka Belum Ijinkan Pelaksanaan KBM Tatap Muka di Sekolah
Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada Jumat, 19 Juni 2020 dan pulang pada Senin, 22 Juni 2020.
Mabes Polri pun mengakui bahwa surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan itu tidak ada hubungan dengan jabatan Prasetijo Utomo.
"Dia (Prasetijo Utomo) melampaui kewenangan, tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III: Brigjen Prasetyo Utomo Lakukan Pelanggaran Serius, Harus Dihukum Berat", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/09315851/anggota -komisi-iii-brigjen-prasetyo-utomo-lakukan-pelanggaran-serius- harus?page=all#page2