Dua Putra NTT Ini Beradu Argumen Saat Rapat Bareng Dirjen Imigrasi Sebut Jokowi dan Djoko Tjandra
Dua Putra NTT Ini Beradu Argumen Saat Rapat Bareng Dirjen Imigrasi Sebut Jokowi dan Djoko Tjandra
"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."
"DPO (daftar pencarian orang) clear."
"Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB, dan petugas yang berjaga merupakan pegawai baru.
"Petugas kita baru, bukan membela, kalau kami disalahkan kami terima itu."
"Kalau dia umur 20-23 tahun (petugas baru), dia baru lulus, dia tidak kenal Djoko Tjandra," papar Jhoni.
Dalam pembuatan paspor, kata Jhoni, Djoko Tjandra tidak hari itu langsung mendapatkan paspor, melainkan sehari kemudian pada 23 Juni 2020.
"Selesai itu 23 Juni, jadi tidak tiba-tiba hari itu juga jadi, dan pada 23 Juni dia pakai surat kuasa untuk mengambil," papar Jhoni.
Komisi III DPR mencecar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhonu Ginting soal Djoko Soegiarto Tjandra memperoleh paspor.
Anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding mengatakan, Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan saat ini merupakan penjahat.
Tetapi, dengan mudah keluar masuk Indonesia tanpa terditeksi oleh pihak Ditjen Imigrasi.
"Dia seorang narapidana, paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor pada 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara?"
"Tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum?" kata Sudding saat rapat kerja dengan Dirjen Imigrasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Saya kira ini kelemahan di pihak Imigrasi, dan saya minta penjelasan ke Dirjen Imigrasi, bisa keluar paspor ini," sambung Sudding.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Djoko Tjandra merupakan warga negara asing dan sebagai burononan, tetapi dengan mudah mendapatkan paspor yang dibuat di Indonesia.