DPRD Apresiasi Pemkab Belu Raih WTP

DPRD Kabupaten Belu menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Belu yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Bupati Belu, Willybrodus Lay menyerahkan Rancangan Kua-PPAS Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr saat sidang Pertanggungjawaban APBD 2019 di Kantor DPRD Belu. Senin (13/7/2020) 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Belu menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Belu yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2019.

Apresiasi ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr dalam sambutannya, saat Sidang I Tahun 2020 dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Senin (13/7/2020).

Puskesmas Fatumnutu Tanpa Dokter

Menurut Jeremias, Pemkab Belu telah bekerja keras membangun Kabupaten Belu termasuk mengelolan keuangan daerah sesuai dengan prinsip akuntasi sehingga BPK memberikan Opini WTP untuk Kabupaten Belu tahun 2019. Pemkab Belu berhasil mempertahankan kinerja ini selama dua tahun berturut-turut yakni 2018-2019.

"Pemkab Belu telah menunjukkan peningkatan kinerja terutama dalam penyajian laporan keuangan. Harapan kita bersama, opini WTP tetap dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," ungkap Jeremias.

Tahun Ajaran Baru Bagai Buah Simalakama

Pada kesempatan itu, Jeremias mengungkapkan, dalam sidang I Tahun 2020 memuat beberapa agenda antara lain Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh pemerintah dan penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021. Sesuai amanat regulasi, Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemda wajib menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran sebelumnya kepada masyarakat, melalui DPRD selaku pemegang mandat masyarakat Belu.

"Melalui penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh Pemda, DPRD dapat melakukan evaluasi dan melihat sejauhmana perkembangan pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemda pada tahun anggaran lalu," ujar Jeremias

Politisi Partai Demokrat itu mengharapkan kepada pemerintah agar penyusunan dokumen KUA-PPAS tahun 2021 harus memperhatikan prinsip perencanaan, pendekatan perencanaan dan tahapan penyusunan rencana pembangunan sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Hal ini penting agar terjadi keselarasan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek antara pemerintah tingkat pusat dan daerah.

Bupati Belu, Willybrodus Lay menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 yang memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan.

Laporan Realisasi APBD Tahun 2019 dalam bentuk Ranperda sebagai konsolidasian laporan keuangan OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tujuan untuk memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran.

Adapun realisasi APBD Kabupaten Belu Tahun 2019 antara lain pendapatan sebesar Rp. 993.786.850.485 namun realisasi sebesar Rp. 972.546.394.669,78 atau presentase 97,86 persen, anggaran belanja sebesar Rp. 1.073.761.619.440, realisasi sebesar Rp. 992.180.923.715,74 (92,40 persen), APBD Kabupaten Belu Tahun 2019 dianggarkan defisit sebesar Rp (79.974.768.955) dengan realisasi defisit sebesar Rp 19.634.529.015,76.

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 79.974.768.955 dengan realisasi mencapai Rp. 79.797.697.955,21 (100,01 persen), Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0,00 dan realisasi Rp 0,00, serta pembiayaan Netto Tahun Anggaran Berjalan sebesar Rp. 79.794.768.955 dengan realisasi mencapai Rp. 79.979.697.955,21 atau presentase 100,01 persen.

Terkaut pelaksanaan APBD Kabupaten Belu 2019 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 60.345.168.939,45.

Hadir dalam pembukaan Sidang DPRD Belu Tahun 2020, Ketua DPRD Jeremias Manek Seran JR, Wakil Ketua I DPRD, Epy Nahak, Wakil Ketua II, Cypri Temu, bersama anggota DPRD, Bupati Belu, Willybrodus Lay, Wakil Bupati, JT Ose Luan, Penjabat Sekda, Marsel Mau Meta bersama Pimpinan OPD, unsur Fokompimda Plus dan pimpinan lembaga vertikal. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved