Ternyata Mantan Kepala Bank ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar, Dipakai Juga untuk Suksesakan
Namun perjuangan Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, dilakukan dengan cara yang salah.
Informasi tersebut mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo.
• Maia Estianty Bertemu Parto Patrio, Membicarakan Perjodohan Dul Jaelani dengan Amanda Caesa?
"Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.
Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebu, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu.
"Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar. Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif.
Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020,
Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.
Uang tersebut tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.
Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar.
Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.
Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar.
Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil.