Ternyata Mantan Kepala Bank ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar, Dipakai Juga untuk Suksesakan

Namun perjuangan Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, dilakukan dengan cara yang salah.

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi 

Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah.

Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank. Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus.

Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.

Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.

Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani.

Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.

Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.

 Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference.

Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan. 

SIMAK Daftar Kabupaten/Kota yang Masuk Zona Hijau, Di NTT Sekolah Boleh Tatap Muka Mana Saja?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD",

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Ani Fatini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar, Diantaranya untuk Jadikan Suami Anggota DPRD, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/11/kisah-ani-fatini-gelapkan-uang-nasabah-rp-77-miliar-diantaranya-untuk-jadikan-suami-anggota-dprd?page=all.

Editor: Wito Karyono

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved