Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Sumba Barat Dipecat

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Sumba Barat Sophia Marlinda Djami

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Suasana sidang kode etik yang digelar oleh DKPP di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (8/7/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Sumba Barat Sophia Marlinda Djami. Sophia terbukti melanggar asas kepatutan/kepantasan.

DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7) pukul 13.30 WIB. Sophia berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020. Kasus ini diadukan oleh RPLD melalui kuasa hukumnya Beny KM Taopan dan Meklzon Beri.

Beny Taopan: KPU Segera Eksekusi

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Sidang Putusan, Dr Alfitra Salamm, sebagaimana dilansir Pos Kupang dari website resmi DKPP, https://dkpp.go.id.

Alfitra Salamm didampingi Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo, Dr Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, SIP, MIP.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumba Barat, Ini Kata Asa Wabup Toni

Relasi hubungan antara Teradu dengan suami Pengadu tidak wajar dan tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu.

Fakta adanya hubungan khusus yang lebih dari sekedar relasi kekerabatan antara Teradu dan suami Pengadu terungkap dari keterangan saksi suami Pengadu atas nama PBD yang membenarkan bahwa saksi menjalin hubungan asmara dengan Teradu sekitar tahun 2018.

Selain itu, DKPP telah menilai secara detail dan saksama alat bukti berupa dokumentasi tindakan Teradu dan suami Pengadu yang melanggar asas kepatutan/kepantasan.

Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya. Teradu sebagai pimpinan lembaga tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkannya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Terima Keputusan

Sophia legowo menerima keputusan DKPP. "Sebagai manusia biasa tentu merasa sakit, tetapi saya harus legowo menerima kejadian ini sebagai sebuah cobaan hidup. Biarlah mereka senang-senang sekarang dan pada saatnya Tuhan pasti membalasnya," ucap Sophia ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/7) siang.

Ia kecewa dengan sikap DKPP yang tidak memberi ruang lebih luas untuk mengklarifikasi permasalahannya.

Menurut Sophia, ia hanya sekali diundang menghadiri sidang di Bawaslu NTT tanggal 23 Juni 2020. Saat itu, pihak DKPP hanya dihadiri satu orang.

Ia menegaskan, persoalan dugaan perselingkuhannya telah dibantah dalam sidang itu. "DKPP tidak memberi ruang lebih luas untuk dirinya melakukan klarifikasi sehingga persoalan itu lebih jelas," kata Sophia ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/7) siang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved