Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Sumba Barat Dipecat

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Sumba Barat Sophia Marlinda Djami

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Suasana sidang kode etik yang digelar oleh DKPP di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (8/7/2020). 

Dalam persidangan di Bawaslu NTT tanggal 23 Juni lalu, Sophia minta agar kasusnya diproses secara pidana agar semua buka-bukaan, siapa sesungguhnya bersalah dalam kasus dugaan perselingkuhan itu.

"Bila sudah ada putusan pidana maka DKPP tidak perlu capeh-capeh sidang dan langsung memutuskannya. Namun dalam forum sidang itu menegaskan kode etik lebih tinggi dari hukum lainnya," ujarnya.

"Sebagai warga negara Indonesia, saya bingung. Mengikuti hukum positif atau kode etik? Mestinya kasus yang dialaminya harus diproses pidana agar para pihak terlibat mendapat ganjarannnya," tambah Sophia.

Ia menduga ada skenario yang dimainkan 'kekuatan besar' untuk melengserkan dirinya dari posisi Ketua KPU Sumba Barat. Kekuatan besar berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap Pilkada 2020.

Tunggu Arahan

Terpisah, Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa membenarkan DKPP memberhentikan Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami. "Informasi sudah putus kemarin di Jakarta. Informasi itu benar," kata Thomas ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/7).

Thomas mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan DKPP. "Kasusnya terkait kode etik pribadi, yakni perselingkuhan," ujar Thomas.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna juga mengaku belum menerima putusan DKPP. "Putusan DKPP itu biasanya dikirim ke Bawaslu RI, kemudian baru Bawaslu RI bersurat ke Bawaslu Provinsi NTT untuk mengawasi tindaklanjut putusan DKPP tersebut," kata Jemris.

KPU Provinsi NTT menunggu arahan dari KPU RI. "Kewenangan ada di KPU RI dan kami masih menunggu arahan," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Kamis (9/7).

Menurut Thomas, putusan DKPP akan ditindaklanjuti oleh KPU RI. "Kami tunggu arahan KPU RI," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam tata kerja KPU Nomor: 8 tahun 2019, maka hasil putusan DKPP akan ditindaklanjuti oleh KPU RI.

Thomas mengatakan, karena yang diberhentikan adalah ketua sehingga apabila selama 1 x 24 jam pengganti belum ditetapkan, maka KPU Sumba Barat harus melakukan rapat pleno mengangkat pelaksana tugas (Plt).

"Plt ini bersifat sementara sampa dengan ketua definitif. Kita akan ke Sumba Barat," kata Thomas. (yel/pet/aca)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved