Beny Taopan: KPU Segera Eksekusi

KUASA Hukum Pengadu RPLD, Beny Taopan, SP, SH, MH mengatakan, sebelum adanya putusan, DKPP menggelar sidang di Kupang tanggal 23 Juni 2020

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Beny Taopan,S.P,.S.H,M.H 

POS-KUPANG.COM - KUASA Hukum Pengadu RPLD, Beny Taopan, SP, SH, MH mengatakan, sebelum adanya putusan, DKPP menggelar sidang di Kupang tanggal 23 Juni 2020.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu, jawaban Teradu dan keterangan saksi maupun pihak terkait serta menyampaikan barang bukti.

"Kita pernah sidang satu kali di Kupang yang digelar oleh DKPP. Sedangkan sidang putusan DKPP dilakukan di gedung DKPP Jakarta, Rabu kemarin," kata Beny ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/7/2020).

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumba Barat, Ini Kata Asa Wabup Toni

Menurut Beny, dengan adanya putusan DKPP telah jelas apa yang diadukan oleh Pengadu melalui pihaknya selaku kuasa hukum dinyatakan terbukti melakukan tindakan melanggar kode etik.

Beny mengatakan, DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Sumba Barat .

Pemkot Terima Aspirasi Warga Semau

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakannnya putusan. Selain itu, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (yel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved