Kepala DJPb NTT Paparkan Kebijakan Fiskal Dukung UMKM Saat Pandemi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( DJPb) Provinsi NTT menyelenggarakan webinar
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( DJPb) Provinsi NTT menyelenggarakan webinar "Melindungi UMKM NTT Melalui Optimalisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)" pada Kamis (9/7/2020) pagi. Webinar yang merupakan kerja sama dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTT dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) NTT itu dihadiri dilakukan melalui aplikasi zoom dan disiarkan secara langsung melalui youtube Kanwil DJPb Prov. NTT.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Lydia Kurniawati Christyana saat membawakan materi pertama mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberikan efek domino dalam berbagai hal. Berbagai protokol kesehatan yang harus dipatuhi pun diberikan, salah satunya physical distancing (jaga jarak sosial). Kebijakan untuk melakukan physical distancing itu tentu saja berdampak pada berhentinya aktivitas ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi pun melambat.
• Dinas Peternakan Lembata Simpan Pakan Untuk Antisipasi Paceklik Jagung
Lidya menjelaskan, kontribusi UMKM masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sekiranya, UMKM NTT memberi sumbangan sebesar 60,34 persen bagi produk domestik bruto (PDB) nasional, 97 persen total tenaga kerja dan 99 persen total lapangan kerja. Meski UMKM telah terbukti bertahan saat krisis 1998 terjadi, namun justru UMKM-lah yang kini mengalami perlambatan karena pandemi. "36,7 persen tidak ada penjualan. Lalu, 26 persen UMKM menurun omsetnya 60 persen. Itu data dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Dampak lain dari pandemi bagi UMKM, yakni menurunnya permintaan dan pemasaran yang terkendala," kata Lidya.
• Tragedi KM Kasih, Fredik Histeris Jemput Jenazah Istri
Terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, ada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020 dengan beberapa poin yang diatur. Untuk UMKM sendiri, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Lidya pun memaparkan beberapa skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19, diantaranya bantuan sosial, insentif pajak, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, perluasan dan pembiayaan bagi UMKM, serta pemulihan dan konsolidasi usaha. Namun, titik fokus penjelasan Lidya adalah mengenai PMK Nomor 64/2020 dan PMK Nomor 65/2020.
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, konsep dasarnya ialah untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi kredit UMKM dan penyaluran tambahan kredit modal kerja baru, dimana pemerintah menempatkan dana di bank yang merupakan instrumen yang berbeda dengan pinjaman likuiditas Bank Indonesia.
Syarat utamanya, yakni bank telah melakukan restrukturisasi kredit bagi UMKM, telah menyalurkan kredit modal tambahan baru, dalam kondisi sehat, dan PLM tidak lebih dari enam persen. Dampak dari bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit ini ternyata berpotensi menghambat arus kas, likuiditasnya mengalami penurunan. Sehingga, bank memerlukan likuiditas tambahan untuk bisa melakukan restrukturisasi lebih lanjut. "Maka untuk menjamin bahwa bank tersebut bisa menjaga likuiditasnya, kebijakan inilah yang diberikan oleh pemerintah," kata Lidya. Syarat lainnya, terang Lidya, bank telah berupaya memenuhi likuiditas secara mandiri.
"Instrumen ini sangat berbeda dengan pemberian pinjaman likuiditas BI yang syaratnya ialah pemenuhan indikator GWM," tandasnya.
Adapun sumber dana atau struktur penempatan dana yakni melalui rekening khusus BI. Dana tersebut berasal dari penerbitan Obligasi yang dibeli oleh BI dalam rangka program PEN. Selanjutnya, instrumen penempatan secara deposito, dengan tenor penempatan sesuai dengan kriteria penempatan dana program PEN. Jangka waktu selama enam bulan dengan tingkat bunga paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI setelah dikurangi burden sharing. Kewenangan penempatan dana ada pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang didelegasikan kewenangannya kepada Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan penempatan dana pada bank peserta.
Terdapat delapan skema penempatan dana pemerintah yang dipaparkan oleh Lidya. Pertama, permintaan informasi tingkat kesehatan bank peserta, restrukturisasi dan informasi lainnya kepada OJK oleh Menteri Keuangan. Kedua, penyampaian informasi oleh OJK kepada Menteri Keuangan. Ketiga, penyampaian proposal kebutuhan penyaluran dana dari bank pelaksana ke bank peserta. Keempat, penyampaian proposal penempatan dana bank peserta ke pemerintah. Kelima, pelaksanaan penempatan dana kepada bank peserta. Keenam, penyaluran dana sesuai proposal oleh bank peserta kepada bank pelaksana. Ketujuh, penjaminan oleh LPS. Dan kedepalan, pengawasan terhadap proses penempatan dana dan penyaluran dana.
"Yang melakukan pengawasan ada BPKP, Lembaga Penjamin Simpanan, dan OJK," tambahnya.
Selanjutnya, PMK 65/PMK.05/2020 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Total subsidi bunga UMKM yang dialokasikan sebesar Rp35,28 triliun dan total penundaan pokok sebesar Rp285,09 triliun. Lidya membeberkan, jumlah debitur penerima subsidi bunga saat ini sebanyak 60,66 juta debitur dengan total outstanding kredit penerima subsidi bunga sebesar Rp1.601,75 triliun. Penyalurnya, yakni perbankan, perusahaan pembiayaan, BUMN penyalur kredit UMKM, dan BLU, Koperasi.
Besaran subsidi bunga sendiri antara lain sebagai berikut. Bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman sampai Rp500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk bukan kedua. Lalu, pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan peryama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Selanjutnya, bagi lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan Rp10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen. Lalu, pinjaman di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama, dan 3 persen untuk 3 bulan kedua. Kemudian, pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan kedua. Periodenya selama 6 bulan sejak 1 Mei 2020.
Skema subsidi bunga UMKM sebagai berikut. Pertama, OJK akan memberikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga. Lalu, lembaga penyalur menyampaikan besaran subsidi bunga, NIK, NPWP masing-masing debiturnya. Kemudian, SIKP menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur. Penyalur mengajukan tagihan subsidi kepada KPA dan menginformasikan jumlah subsidi yang diterima kepada debiturnya. KPA lalu mencairkan subsidi dari rekening kas negara ke penyalur. BPKP akan melakukan audit atas kelebihan bayar dan penyalur harus mengembalikan kelebihan bayar kepada kas negara. Kejaksaan akan menindaklanjuti hasil audit BPKP.