Kata Mahfud MD: Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI, Tunjuk Kuasa Hukumnya Dari Kedubes Belanda

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit fiktif.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Lantas, siapakah Adrian Waworuntu? Dilansir dari Kompas.tv, Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. (KompasTV/Dokumentasi Kemenkumham RI)

Kini Hidup Bahagia, Siapa Sangka Ahok Sempat Ragu Dekati Puput Nastiti Devi Lantaran Hal ini

Kisah Cintanya Bak Drama, Terkuak Tarif Fantastis Asmara Settingan Vicky Prasetyo

John Batafor Ajak Kaum Muda Lembata Lestarikan Budaya Gemohing yang Kian Luntur

Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup.

Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.

Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.

Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.

Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.

Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.

Sebelum Adrian Waworuntu, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun) penjara.

Berikutnya, mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun).

Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun).

Selain itu, Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Maria Pauline Tunjuk Kuasa Hukum dari Kedubes Belanda", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/12045931/mahfud-md-maria-pauline-tunjuk-kuasa-hukum-dari-kedubes-belanda

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/12174561/sosok-adrian-waworuntu-pembobol-bank-bni-bersama-maria-pauline-lumowa

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved