Kata Mahfud MD: Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI, Tunjuk Kuasa Hukumnya Dari Kedubes Belanda

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit fiktif.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Kata Mahfud MD: Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, Tunjuk Kuasa Hukumnya Dari Kedubes Belanda

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa, oknum pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, telah menunjuk kuasa hukumnya daru Kedubes Belanda.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam komferensi pers, Kamis (9/7/2020).

"Ibu Pauline sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes (Belanda) karena beliau sekarang menjadi warga Belanda," ujar Mahfud MD.

Maria Pauline Lumowa, asal Paleloan, Sulawesi Utara, telah menjadi warga Kerajaan Belanda sejak tahun 1979 silam.

Mahfud mengaku sudah bicara dengan Maria dan memberikan jaminan bahwa hukum Indonesia akan memperlakukan Maria dengan baik.

"Saya sudah berbicara langsung dengan Maria. Saya katakan, hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan," kata Mahfud.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Syarief Hasan dan Jazilul Fawaid Tanya Reshuffle Kabinet, Presiden Joko Widodo Hanya Tertawa

Keluarga Histeris Saksikan Keberangkatan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Wawowae

Wisata Danau Kelimutu Dibuka, Bupati Djafar Achmad Bakal Resmikan Market Kelimutu

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Bersama Adrian Waworuntu

Selain Maria Pauline Lumowa, ada juga sosok Adrian Waworuntu yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun tersebut.

Lantas, siapakah Adrian Waworuntu? Dilansir dari Kompas.tv, Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. (KompasTV/Dokumentasi Kemenkumham RI)

Kini Hidup Bahagia, Siapa Sangka Ahok Sempat Ragu Dekati Puput Nastiti Devi Lantaran Hal ini

Kisah Cintanya Bak Drama, Terkuak Tarif Fantastis Asmara Settingan Vicky Prasetyo

John Batafor Ajak Kaum Muda Lembata Lestarikan Budaya Gemohing yang Kian Luntur

Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup.

Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.

Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.

Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.

Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.

Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.

Sebelum Adrian Waworuntu, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun) penjara.

Berikutnya, mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun).

Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun).

Selain itu, Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Maria Pauline Tunjuk Kuasa Hukum dari Kedubes Belanda", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/12045931/mahfud-md-maria-pauline-tunjuk-kuasa-hukum-dari-kedubes-belanda

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/12174561/sosok-adrian-waworuntu-pembobol-bank-bni-bersama-maria-pauline-lumowa

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved