Dugaan Korupsi Bank NTT

Trik Pasangan Suami Istri Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank NTT Surabaya Kelabui Petugas

Pasangan suami istri tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya ditangkap

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, William Kodrata alias WK dan Loe Mei Lien alias Indrasari alias LML saat tiba di Kupang pada Senin (6/7/2020) pagi. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pasangan suami istri tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya akhirnya ditangkap tim penyidik Kejati NTT pada Sabtu (4/7).

Sebelum ditangkap, pasangan tersebut, William Kondrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari sempat mengelabui petugas beberapa kali. Bahkan, Indrasari menggunakan trik dengan mengenakan hijab untuk mengelabui petugas.

"Proses penangkapan berlangsung tidak mudah, mereka berpindah pindah. Yang bersangkutan bahkan menggunakan hijab atau atribut Islam untuk mengelabui petugas," ungkap Kajati NTT Dr. Yulianto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (6/7) siang.

Kren! Ini Kejutan Kapolres Belu Buat Personel yang Naik Pangkat

Meski menggunakan aneka trik untuk mengelabui petugas, namun mereka berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejati NTT dengan dukungan penuh tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejati Jawa Timur.

"Itu salah satu trik yang dilakukan, tetapi mereka berhasil kita tangkap," ujarnya.

Usai penangkapan, pihak Kejati NTT langsung melakukan penyitaan terhadap uang dan aset mereka.

Pasangan tersangka tersebut, dibawa ke Kupang menggunakan penerbangan Lion Air JT 690 pada Senin (6/7) pagi.

Polsek Paga Antar 2 Tersangka Kasus Pembunuhan ke Jaksa Sikka

Keduanya tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 11.40 Wita setelah dibawa dari Bandara El Tari dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati NTT.

Kajati NTT Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan, setelah tiba di Kantor Kejati NTT, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati.

Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus di penyidik Pidsus Kejati NTT.

"Tadi setelah tiba langsung pemeriksaan kesehatan. Setelah itu langsung diperiksa oleh penyidik," ujar Abdul Hakim.

Kedua tersangka ini menjadi tersangka keenam dan ketujuh yang ditahan pihak Kejati NTT dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya.

Sebelumnya, Kejati NTT telah menahan lima dari delapan tersangka yang ditetapkan. Para tersangka tersebut terdiri dari tujuh debitur dan satu dari manajemen Bank NTT.

"Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan," ujar Kajati NTT Dr. Yulianto kepada wartawan pada Kamis (2/7).

Kejati NTT menahan Adi Leba mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (1/7). Selain Adi, empat tersangka yang lebih dahulu ditahan. Tersangka Stefanus Sulaiman ditahan usai ditangkap oleh tim penyidik dan tim intelijen Kejati NTT di Surabaya pada Sabtu (27/6) malam. Tersangka Yohanes Ronald Sulaiman alias YRS pada Kamis (18/6) dan Siswanto Kondrata alias SK pada Rabu (23/6).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved