19 Tahanan PN Maumere Jalani Rapid Test
Sebelum dipindahkan ke Rutan Maumere, 19 tahanan PN Maumere yang sedang menjalani proses hukum menjalani rapid test
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Sebelum dipindahkan ke Rutan Maumere, 19 tahanan PN Maumere yang sedang menjalani proses hukum menjalani rapid test Tim Gugus Tugas Covid-19 Sikka, Jumat (3/7/2020) pagi. 19 tahanan ini menjalani rapid test di Mapolres Sikka. Pasalnya, selama ini mereka ditahan di Sel Mapolres Sikka.
Rapid test 19 tahanan yang dilakukan ini disampaikan Kajari Maumere, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Sabtu (4/7/2020) pagi.
• Danrem 161/WS Kupang Beri Semangat Buat Personel Satgas Pamtas
Ia menjelaskan, rapid test 19 tahanan ini menindaklanjuti surat Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di mana kementerian dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona maka semua tahanan harus menjalani rapid test sebelum masuk rutan.
• Begini Kronologi Lakalantas di Nagekeo yang Menyebabkan Pria Asal Riung Tewas di TKP
"Pelaksanaan rapid test ini dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Semua tahanan harus mematuhi ketentuan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Rapid ini dilakukan diawasi oleh jaksa Kejari Maumere," kata Jaksa Kornelis. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
