Senin, 25 Mei 2026

Opini Pos Kupang

Tantangan Lembaga Kepolisian

Tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Republik Indonesia genap 74 tahun. Dalam hitungan fisik generatif, 74 merupakan kategori usia tidak lagi muda

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri bertutut-turut sebagai berikut: 65,92 persen (2015), 68,99 persen (2016), 80,31 persen (2017), dan 82,32 persen (2018) (Hambali, 2019). Merilis hasil survei Litbang Kompas, Hambali (2019) menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat akan kinerja kepolisian.

Disebutkan, citra Polri dalam kurun waktu 2015-2018 terus menunjukkan tren meningkat. Secara berturut-turut peningkatannya sebagai berikut, yaitu: 52,1 persen (2015), 63,2 persen (2016), 73,05 persen (2017), dan 82,9 persen (2018).

Data di atas menunjukkan ada kepercayaan yang perlahan-lahan tumbuh dalam masyarakat berkaitan dengan palaksanaan tugas dan fungsi polisi. Tanda-tanda positif itu muncul selain karena konsistensi pelaksanaan aturan dan komitmen menegakan hukum dan keadilan di masyarakat.

Meski ada peningkatan kepercayaan publik atas kinerja, Polri kiranya tidak boleh menepuk dada. Sebab, praksisnya, masih ada satu dua oknum polisi yang tidak menjaga wibawa lembaga dengan melakukan tindakan di luar prosedur.

Harus diingat bahwa meski yang melanggar itu hanya satu dua oknum polisi, masyarakat tetap saja menilai bahwa polisi secara kelembagaan tetap melakukan praktik buruk tersebut. Hal itu sulit dipungkiri. Maka, tugas teman-teman Polri ialah menjelaskan ke masyarakat bahwa kesalahan satu orang tidak bisa ditimpahkan kepada Polri secara kelembagaan. Bagian Humas menjadi amat urgen di sana.

Berkaitan dengan profesionalitas, Polri sudah mulai berbenah. Tiga hal yang disampaikan Mulayim dan Lai perlu diberi catatan khusus. Soal layanan publik misalnya, masyarakat laik memberikan apresiasi atas kerja layanan publik polisi selama ini.

Dua hal terakhir, kepemilikan pengetahuan khusus dan pemahaman bahwa ada masyarakat yang rentan pada praksis pelaksanaan tugas di lapangan, rasanya harus menjadi perhatian Polri secara kelembagaan.

Polisi harus memiliki pengetahuan mumpuni di semua bidang. Disebutkan, masalah sosial saat ini sangat kompleks. Polisi tentu tidak bisa hanya mengandalkan pengatahuan tentang hukum, ketertiban, dan keamanan. Polisi harus pula mempelajari bidang lain seperti sosial, ekonomi, teknologi informasi, dan lain-lain.

Dalam praksis sosial, polisi sejatinya berempati, tanpa meninggalkan payung hukum, dengan masyarakat yang rentan. Dengan kata lain, yang dituntut ialah polisi yang berempati dengan semua. Polisi harus berdiri di atas prinsip keadilan. Pakem `hukum selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas' sedapat mungkin diminimalisasi sampai ke titik nol.

Berbagai masalah tersebut hanya dapat diselesaikan jika polisi mampu mengalahkan dirinya sendiri. Dengan begitu, polisi sebagai sahabat masyarakat sungguh menjadi nyata dalam praksis berbangsa dan bernegara. Selamat Hari Bhayangkara! (*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved