Rumpon Dirusak Oknum Tak Dikenal, Nelayan Minta Kades Balauring Ambil Langkah Tegas
Rumpon milik Sulaiman Wahid Witak, nelayan Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata dirusak orang tak dikenal
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Rumpon milik Sulaiman Wahid Witak, nelayan Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata dirusak orang tak dikenal pada Kamis (2/7/2020) dini hari tadi.
Tindakan perusakan ini pun berbuntut aksi protes di Kantor Desa Balauring. Kepala Desa (Kades) Syarif Patipilohi dianggap tak berpihak pada nelayan dan tak punya langkah tegas menghalau nelayan dari luar Lembata hingga berujung pada perusakan rumpon.
Sulaiman bersama beberapa orang muda sempat memarahi Kades Syarif yang dianggap membiarkan nelayan dari luar masuk ke wilayah perairan Balauring. Kades Syarif membantah hal ini. Dia sendiri tak tahu menahu soal adanya nelayan luar yang masuk ke Balauring.
• Kunker Bupati Lembata di Desa Balauring Diwarnai Aksi Protes Pemuda
Syarif mengatakan pemerintah desa tak punya wewenang sama sekali mengurus laut. Sementara kawasan laut ada di bawah wewenang Pemprov NTT juga melalui Pemkab Lembata. Jika sudah terjadi perusakan, Syarif meminta nelayan melapor polisi supaya masalah ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum.
Sulaiman mengungkapkan sebagai nelayan dirinya sudah banyak berkontribusi kepada daerah. Namun dirinya tak mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah desa.
• Dana Pilkada Malaka dari NPHD Rp 14,7 M, Usulan Penambahan Ditengah Covid-19 Rp 2,4 M
Nelayan sepertinya harus membayar tagihan kredit di bank sementara sudah ada pesaing lain yang datang dari luar Lembata.
"Desa diam saja tidak ada tindakan. Tadi pagi rompong nelayan dipotong, kredit susah baru dipotong. Sementara kami bayar kontribusi jelas. Ini konflik antara nelayan dengan nelayan," ungkapnya kesal.
Sempat ricuh, masalah rumpon ini pun dibahas tertutup lagi di dalam ruang kepala desa bersama tokoh masyarakat dan orang muda.
Ditemui terpisah, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menerangkan tindakan perusakan rumpon sudah tidak tepat lagi.
"Kalau kades tidak ambil tindakan, kita yang ambil tindakan. Kalau orang dari luar ya pasti tidak boleh. Lapor dulu bersurat ke kepala desa lalu tembusan ke bupati," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)