Penjelasan Bupati Agas Saat Berdialog Dengan Pendemo Tolak Pabrik Semen di Desa Satar Punda

Pemda Matim baru memberikan ijin lokasi belum pada ijin usaha pertambangan ( IUP) terkait pabrik semen di Luwuk

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Para pendemo sedang berdialog dengan bupati Matim Agas Andreas 

POS-KUPANG.COM | BORONG - Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Manggarai Timur ( Pemda Matim) baru memberikan ijin lokasi belum pada ijin usaha pertambangan ( IUP) terkait pabrik semen di Luwuk dan Tambang Batu Gamping di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Bupati Agas menegaskan itu saat berdialog dengan puluhan mahasiswa Aliansi GMNI dan PMKRI Cabang Ruteng di Ruang Rapat Bupati Matim, Kamis (2/7/2020) siang.

Peringati Hari Bhayangkari, ASP 93/94 Polda NTT Lakukan Aksi Kemanusiaan

Bupati Agas menjelaskan, terkait Ijin Rencana Invenstasi Pabrik Semen di Luwuk dan Tambang Batu Gamping sebagai bahan baku di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda saat ini baru ijin lokasi belum sampai pada IUP. Dimana sesuai aturan Ijin lokasi itu, jika ada Investor hendak melakukan investasi. Setelah ijin lokasi diberikan Investor melakukan negosisasi dengan warga pemilik lahan dan diberikan waktu selama 3 tahun.

Jika selama 3 tahun perusahan tersebut belum mendapatkan tanah sampai 50 persen dari total area yang dia minta, bisa diperpanjang, namun jika tidak juga maka batal ijin lokasi. Pemberian ijin lokasi juga berdasarkan pertimbangan, pertama dari BPN dan juga dari Badan Tata Ruang.

Update Corona di TTU-Bertambah 2, Jumlah PPDP di TTU Tembus Angka 4.632 Orang

"Sehingga jangan salah paham, seolah-olah bupati Manggarai Timur sudah memberikan ijin IUP Tambang, tidak!, itu bukan kewenangan bupati Manggarai Timur itu kewenganan gubernur sesuai undang-undang lama, namun untuk undang-undang baru sudah menjadi kewenangan pusat untuk IUPnya,"tegas Bupati Agas.

"In baru ijin lokasi, jangan berpikir bahwa ini sudah IUP, tidak!. Faktanya sekarang perusahan melakukan negosiasi dengan masyarakat dibawa,"tegas Bupati Agas lagi.

Setelah Ijin Lokasi, jelas Bupati Agas tahap berikutnya adalah AMDAL. Disaat AMDAL maka harus diawasi bersama sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan hidupnya.

"Jadi saya kira pikiran-pikiran positif ini harus dibahas saat AMDAL, karena sekarang masih tahap negosiasi tanah antara masyarakat dan perusahan, saya tidak bisa melarang masyarakat jual tanah karena itu haknya masyarakat, saya juga tidak pernah mengancam masyarakat untuk jual atau tidak, harga tanah masyarakat sendiri yang tentukan sendiri dengan perusahan pemerintah tidak pernah intervensi soal itu,"tegas Bupati Agas.

"Tuntutan dalam undang-undang, perusahan wajib melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, wajib reklamasi. Ini yang kita perlu kita kawal bersama, nanti saat AMDAL kita libatkan semua termasuk adik-adik mahasiswa,"ungkap Bupati Agas.

Terkait karst (batu gamping), kata bupati Agas, ia tidak mengetahuinya sebab ia bukan ahli Geologinya, ia hanya melihat dari Geo portal Kementerian ESDM, Karst di Flores masuk dalam level 1 dan itu masih bisa diolah. Sampai saat ini belum ditetapkan, penetapan itu harus melalui peraturan menteri ESDM dan nantinya saat AMDAL perlu ditanyakan juga terkait Karst di Lengko Lolok, jika masuk di level 4 maka tentu ditolak.

Terkait budaya, kata Bupati Agas, relokasi/pindah kampung itu tidak juga menghilangkan budaya Manggarai. Tentu pemindahan kampung juga harus dilalui sejumlah ritual adat bahakan bupati Agas juga menyakinkan bahwa kampungya 5 kali pindah.

Sedangkan untuk kampung Luwuk, tegas bupati Agas tidak dilakukan Relokasi kampung. Sedangkan kampung Lengko Lolok yang direlokasi dan rekolasi kampung ini juga atas pesetujuan masyarakat bukan intervensi Pemerintah.

Dalam kesempatan itu juga bupati Agas tanya kepada semua para pendemo siapa yang sudah pernah ke lokasi baik di Luwuk maupun Lengko Lolok.

"Siapa yang pernah ke Lengko Lolok, tidak ada to?,"tanya bupati Agas. Dan semua peserta demo mengaku belum pernah ke dua kampung itu yang saat ini sedang tranding topik akibat kehadiran tambang dan pabrik semen itu.

Menurut bupati Agas untuk memberikan informasi yang akurat dan berbicara yang obyektif, tentu harus langsung turun ke lokasi baik di Kampung Luwuk maupun di Lengko Lolok guna mihat secara langsung bagaimana kehidupan masyarakat disana.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved