Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Minta Warga Binaan yang Dapat Asimilasi "Tidak Berulah"

Sebanyak 60 warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kupang mendapatkan pembebasan melalui integrasi

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 60 warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kupang mendapatkan pembebasan melalui integrasi baik itu asimilasi maupun pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan Covid-19. Mereka mendapatkan pembebasan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Setelah hampir tiga bulan pasca pembebasan pada 2 April 2020 lalu, ada peserta asimilasi yang yang kembali berhadapan dengan hukum. Karenanya, menjadi perhatian pihak Lapas Kelas IIA Kupang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin menghimbau para warga binaan Lapas Kelas IIA Kupang yang mendapatkan integrasi baik asimilasi maupun pembebasan bersyarat untuk selalu menjaga sikap dan perilaku di masyarakat.

Tantangan Lembaga Kepolisian

"Karena saudara dibebaskan bersyarat untuk bisa beradaptasi kembali ke tengah masyarakat agar berguna bagi diri, keluarga dan masyarakat setempat," ujar Badaruddin.

Ia menghimbau agar para peserta asimilasi tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat maupun tindakan yang melanggar hukum.

KPU Ngada Tidak Ada Penambahan Anggaran untuk Pilkada 2020

"Jangan lakukan kembali pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan merugikan diri sendiri. Nanti akan berhadapan dengan penegak hukum, oleh karena itu saya menghimbau baik pribadi maupun atas nama pimpinan agar tidak lagi melanggar hukum," imbaunya.

Sebanyak 60 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dibebaskan oleh Lapas Kelas IIA Kupang pada Kamis, 2 April 2020.

Pembebasan para WBP tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permen tersebut, satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin menjelaskan pembebasan tersebut dilaksanakan dengan dua kategori yakni integrasi dan asimilasi.

Meski WBP dibebaskan, tetapi mereka tetap akan berada dalam pengawasan baik pihak Kejaksaan dan Bapas. Sementara itu untuk WBP yang melaksanakan pidana subsider juga dilaksanakan di rumah.

Dalam Kepmen Kemenkumham RI mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved