News

BST Tujuh Warga Kuanfatu Diblokir Dewan dan Dinas Sosial TTS Klarifikasi Lapangan, Begini Hasilnya

Maksi Lian berterima kasih kepada Dinas Sosial yang sudah bersedia turun langsung ke Desa Kuanfatu melakukan klarifikasi

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
istimewa
suasana klarifikasi lapangan yang di lakukan Dinas sosial di kantor Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Rabu (1/7/2020) siang) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Anggota DPRD TTS, Maksi Lian, bersama Sekretaris Dinas Sosial, Andre Pentury, dan pendamping PKH Kecamatan Kuanfatu, melakukan klarifikasi lapangan terkait pemblokiran BST tahap dua tujuh warga desa setempat.

Dari hasil klarifikasi diketahui jika tiga warga Kuanfatu atas nama Yuliana Babys, Nefri Boimau dan Baku K Nuban sudah dibuka diblokirnya dan BST tahap dua sudah dibayar.

Sementara untuk Simon Nope, diketahui jika yang bersangkutan bukan penerima PKH dan BPNT sehingga Dinas Sosial akan membuka blokirnya sehingga BST tahap dua akan segera dibayarkan.

Untuk Aminada Neno dari hasil klarifikasi diketahui yang bersangkutan masuk dalam item PKH anaknya, Renci Veronika, pada item lansia sehingga untuk tahap II dan seterusnya Aminada diblokir sebagai penerima BST.

Sedangkan Yohanis Babys dan Yosmina Sapay dari hasil klarifikasi diketahui belum termasuk dalam penerima bantuan sosial apa pun sehingga akan diakomodir dalam BLT yang bersumber dari APBD.

"Kalau yang sudah mendapatkan PKH atau BPNT tetap kita blokir sebagai penerima BST. Sedangkan untuk masyarakat yang dari hasil klarifikasi tidak masuk sebagai penerima BST akan kita buka blokirnya sehingga bisa menerima BST tahap dua dan selanjutnya," ungkap Andre.

Maksi Lian berterima kasih kepada Dinas Sosial yang sudah bersedia turun langsung ke Desa Kuanfatu melakukan klarifikasi lapangan.

Dia meminta masyarakat yang belum terakomodir dalam BLT dana desa, PKH, BPNT dan BST segera mendaftar melalui pemerintah desa agar bisa diakomodir dalam BLT Kabupaten TTS.

"Kita lewat APBD juga sudah mengalokasikan anggaran untuk BLT, jadi tolong pemerintah desa bantu data masyarakat yang belum diakomodir dalam bantuan sosial baik PKH, BPNT, BST maupun BLT dana desa sehingga diakomodir dalam BLT kabupaten," pinta Maksi.

Kepala Desa Kuanfatu, Advenci Y Kase, mengaku lega dengan hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Sosial. Dia berharap dengan hasil klarifikasi tersebut tudingan kepala desa pilih muka dan pilih kasih tidak ada lagi.

Tudingan kepala desa yang blokir penerima BST tahap dua sudah jelas, dimana tudingan itu tidak benar. Pemerintah desa akan mendata masyarakat yang belum menerima bantuan sosial akan agar diakomodir dalam BLT kabupaten.

"Semua tudingan yang selama ini dilayangkan kepada saya sudah jelas dengan hasil klarifikasi lapangan hari ini. Nantinya untuk masyarakat yang belum terakomodir bantuan sosial apa pun, akan kita data agar bisa diakomodir dalam BLT kabupaten," tegas Kase. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved