Jaksa Agung Mengaku Kecolongan, Buronan Joko Tjandra Sudah Di Depan Mata Tapi Dirinya Tidak Tahu
Yang menyakitkan hati saya, adalah katanya tiga bulanan ini dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin
Jaksa Agung Mengaku Kecolongan, Buronan Joko Tjandra Sudah Di Depan Mata Tapi Dirinya Tidak Tahu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anda masih ingat kasus Bank Bali yang menjadikan Djoko Tjandra sebagai buronan aparat penegak hukum di Tanah Air?
Jika Anda ingat, maka Anda juga perlu tahu tentang perkembangan terbaru soal penanganan kasus Bank Bali yang dibobok oleh pemilik nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ternyata sudah berada di Indonesia tiga bulan terakhir.
Atas informasi tersebut, Ia mengaku sangat sakit hati.
Pasalnya, Djoko Tjandra telah menjadi buron aparat penegak hukum selama bertahun-tahun lamanya.
Selama menjadi buronan, tak diketahui pasti, dimana terpidana Djoko Tjandra itu berada.
• Anggota DPR RI Soroti Berjalannya Tender Master Plan Ibu Kota Negara Rp 84 Miliar
• DRPM Kemeristekdikti-Undana Pemanfaatan Limbah Kotoran Sapi Bagi Petani Peternak di Desa Camplong II
• Pelaku Pembakaran Mobil Alphard Milik Via Vallen Berhasil Ditangkap Polisi, Motifnya Masih Misteri
Tapi tak dinyana, ternyata orangh yang dicari-cari itu sedang berada di dalam negeri.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya, adalah katanya tiga bulanan ini dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senin (29/6/2020).
Menurut informasi yang diterima Burhanuddin, Djoko Tjandra dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.
"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucapnya.
ST Burhanuddin pun mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Sidang PK diagendakan pada hari ini. Ia mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.
"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," tuturnya.