Jaksa Agung Mengaku Kecolongan, Buronan Joko Tjandra Sudah Di Depan Mata Tapi Dirinya Tidak Tahu
Yang menyakitkan hati saya, adalah katanya tiga bulanan ini dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin
Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/14410511/jaksa-agung-saya-sakit-hati-djoko-tjandra-katanya-sudah-3-bulan-di-indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/12170721/jaksa-agung-perintahkan-tangkap-buron-kasus-bank-bali-djoko-tjandra?page=all#page2