Jaksa Agung Mengaku Kecolongan, Buronan Joko Tjandra Sudah Di Depan Mata Tapi Dirinya Tidak Tahu

Yang menyakitkan hati saya, adalah katanya tiga bulanan ini dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Jaksa Agung ST Baharuddin 

"Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak," kata Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah menjadi buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.

Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra, tetapi belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia.

"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.

Pada Mei 2016, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih menjadi buron.

 

Rocky Gerung Tentang Kemarahan Presiden Jokowi dan Ancaman Reshuffle Kabinet: Ah Itu Gak Serius

Ada Tiga Peringatan Dini BMKG Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini,Simak Penjelasannya! Info Terkini

Lomba Melukis Wajah Bung Karno di Kantor PDIP Sikka Diikuti Kaum Muda, Ini Penjelasan Ketua Panitia

Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

"Itu kesulitan yang kami hadapi, termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016) silam.

Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.

Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved