Pembebasan Bersyarat Dicabut, John Kei Keponakan Nus Kei Bakal Jalani Masa Di Penjara Seumur Hidup

"Masa penahanan yang sekarang dijalankan oleh John Kei akan dihitung dalam penghitungan masa pidana yang sudah dijalankan John Kei," kata Rika.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
John Kei, tersangka kasus penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei 

Pembebasan Bersyarat Dicabut, John Kei, Keponakan Nus Kei Bakal Jalani Masa Penjara Seumur Hidup

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penyerangan kediaman Nus Kei di Jakarta, John Kei kini kembali menjalani masa tahanan.

Dalam suasana yang demikian, Direktorat Jenderal, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, juga sedang memroses pencabutan pembebasan bersyarat bagi John Kei.

Pencabutan pembebasan bersyarat itu lantaran saat ini John Kei kembali melakukan aksinya, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Jika pembebasan bersyarat dicabut, maka John Kei yang telah ditanah Polda Metro Jaya itu akan menjalani sisa masa tahanan sebelumnya hingga tahun 2025 mendatang.

Setelah masa tahanan itu berakhir, John Kei harus melanjutkan lagi masa tahanan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pamannya, Nus Kei.

Ustadz Abdul Somad Tanya Rocky Gerung: Bagaimana Seandainya Nanti Bung Rocky Jadi Presiden?

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Suruh Bupati Ende Pegang Rotan Pukul Petani yang Malas

Wakapolda NTT Singkap Keindahan Bukit Samapta Afliug Jadi Obyek Pariwisata, Ini Harapannya

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, John Kei berkemungkinan mendapat sanksi hukum maksimal penjara seumur hidup.

Jika tidak, maka hukuman yang harus dihalani selama 25 tahun, sesuai aturan hukum kasus pembunuhan berencana.

Dengan demikian maka John Kei akan menjalani sisa masa hidupnya di dalam penjara, minimal 25 tahun ke depan atau setidaknya penjara seumur hidup.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan hal tersebut, Sabtu (27/6/2020).

Dia mengatakan, masa penahanan yang sedang dijalani John Kei saat ini sudah dihitung sebagai masa pidana dalam kasus lama yang menjeratnya.

"Masa penahanan yang sekarang dijalankan oleh John Kei akan dihitung dalam penghitungan masa pidana yang sudah dijalankan John Kei," kata Rika kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Seperti diketahui, John ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) pekan lalu karena diduga terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di Cipondoh, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebelum bebas bersyarat.

John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019).
John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019). (rri.co.id)

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Apresiasi Peternakan Sapi di Kabupaten Ende

Rasanya Manis dan Renyah, Kepoin Guys 7 Manfaat Kesehatan Bila Anda Rajin Makan Apel Hijau

Minim Kasus Narkoba di Kepolisian

Ditjen Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat bagi John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat itu, maka John Kei harus menyelesaikan masa pidananya dalam kasus pembunuhan Ayung tersebut. "(Masa pidana John Kei tersisa) 1/3 masa pidananya, seharusnya bebas murni 31 Maret 2025," kata Rika.

Namun, Rika mengaku belum bisa memastikan apakah John Kei akan memulai masa pidananya pada 31 Maret 2025 tersebut atau tidak, jika dinyatakan bersalah dalam kasus terbarunya.

"Masih diproses oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan-nya," kata Rika.

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).

Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Bapas Bogor juga telah memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari DitjJen Pemasyarakatan," ujar Rika.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).

Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

John Kei
John Kei (Kolase Warta Kota)

Anang dan Ashanty Kepergok Bermesraan di Sofa, Sang Baby Sitter Malah Lakukan Hal Ini

Kisah Sukses Tukul Arwana, Dari Jual Bakso, Artis Termahal Hingga Pendapatan Rp 500 Juta Per Bulan

KABAR DUKA - Baim Wong Kehilangan Sahabat yang Telah Memberikan Nilai Positif bagi Keluarganya

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.

Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (26/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.

John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembebasan Bersyarat Dicabut, Penahanan John Kei Dihitung sebagai Masa Pidana Kasus Lama", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/27/18214751/pembeb asan-bersyarat-dicabut-penahanan-john-kei-dihitung-sebagai-ma sa-pidana?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved