Minim Kasus Narkoba di Kepolisian
KASUS Narkoba yang ditangani kepolisian sangat minim. Setiap tahun rata-rata di bawah angka lima
POS-KUPANG.COM - KASUS Narkoba yang ditangani kepolisian sangat minim. Setiap tahun rata-rata di bawah angka lima. Beberapa di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan diputus oleh pengadilan.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti Perdana melalui Kasat Narkoba Iptu Foris Takene mengatakan, pada tahun 2020 ada dua tersangka kasus Narkoba.
"Untuk tahun 2020 ada 2 tersangka dan sudah diserahkan ke JPU untuk diproses sidang. Namun hingga kini belum ada putusan sidang kasus tersebut," kata Foris saat menjadi peserta Virtual Talkshow bertajuk Hidup 100 Persen di Era New Normal, Sadar, Sehat, Produtif dan Bahagia Tanpa Narkoba, Jumat (26/6). Kegiatan ini diselenggarakan BNN Kota Kupang bersama Pos Kupang.
• NEWS ANALYSIS dr DAP Shinta, SpKJ Dokter Klinik Utama Jiwa: Cegah Stres
Pada tahun 2019, kata Foris, terdapat satu kasus dengan satu tersangka dan putusannya selama 4 tahun penjara. Sedangkan pada tahun 2018, ada satu kasus dengan satu tersangka. Pengadilan sudah memutuskan, dengan vonis penjara selama 7 tahun.
Dikonfirmasi kembali usai virtual talkshow, Foris menjelaskan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebanyak 3 kasus Narkoba yang sudah masuk dalam tahap pelimpahan berkas perkaranya tahap 2 (P21). "Untuk tahun 2020 ada satu LP dan tersangkanya 2 dan tidak direhabilitasi tetapi diproses sesuai dengan prosedur hukumnya," tandasnya.
• Waspada Obat Batuk Narkoba Virtual Talkshow BNN Kota Kupang
Menurutnya, jenis Narkoba yang selama ini dipakai adalah shabu-shabu. Ia menyebut Kota Kupang merupakan daerah transit sehingga rata-rata pelaku mengkonsumsi Narkoba sebanyak 1 gram.
"Untuk informasi jaringan peredaran narkoba tidak secara berantai tetapi terputus-putus," ujarnya.
Sementara itu, hingga Juni 2020, Polres Manggarai Barat menangani dua kasus Narkoba. "Kedua kasus ini telah P21," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Handoyo Santoso, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Simpronius Naro saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6).
Menurutnya, kedua kasus yang telah dilimpahkan ke jaksa tersebut terjadi pada Januari dan April 2020. "Dalam dua kasus tersebut terdapat 2 tersangka dengan rentang umur 20 hingga 30 tahun, jenis narkoba adalah shabu-shabu," ujar Simpronius.
Terhadap pelaku pertama berinisial HA (21), pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket shabu-shabu dalam plastik bening yang memiliki berat masing-masing sekitar 0.35 gram per paket.
Sedangkan untuk pelaku kedua berinisial LA (25), diamankan sebanyak 7 paket shabu-shabu masing-masing dengan berat 0.35 gram.
"Pelaku pertama merupakan pengguna dan pelaku kedua adalah pengedar. Keduanya berasal dari luar Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, pihaknya menangani dua kasus Narkoba dan telah dilimpahkan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan.
Terpisah, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Ende, Aipda Erwin Maku, SH mengatakan, Kabupaten Ende merupakan jalur transit peredaran Narkoba untuk wilayah Flores.
Menurut Erwin, sudah banyak indikasi peredaran Narkoba di Ende. Namun pihaknya masih mendalami. "Di kalangan orang-orang besar bahkan pelajar," sebut Erwin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6).