BNK Belu Ungkap Satu Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila

Badan Narkotika Kabupaten Belu ( BNK Belu), Provinsi NTT berhasil mengungkapkan satu kasus narkotika jenis tembakau gorila

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Plt Kepala Badan Narkotika Kabupaten Belu, Gregorius Kali Bau 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Badan Narkotika Kabupaten Belu ( BNK Belu), Provinsi NTT berhasil mengungkapkan satu kasus narkotika jenis tembakau gorila. Kasus ini diungkap tanggal 20 April 2020 dan proses hukum lebih lanjut ditangani penyidik dari BNN Provinsi NTT.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Kabupaten Belu, Gregorius Kali Bau S.ST kepada POS-KUPANG.COM, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020).

Gregorius mengungkapkan, di BNK Belu ada Seksi Pemberatasan Narkotika dan satu prestasi yang berhasil diungkapkan di tahun 2020 adalah jenis tembakau gorila yang prosesnya sudah ditangani penyidik dari BNN Provinsi NTT. Kasus ini melibat satu orang pelaku dan sudah diamankan.

Ende Jalur Transit Peredaran Narkoba Wilayah Flores

"Satu prestasi yang berhasil diungkap tahun 2020, tanggal 20 April adalah jenis tembakau gorila dan prosesnya sudah ditangani penyidik BNN dari Provinsi. Setelah berkasnya P21 baru kita ekspose", ungkap Gregorius.

Di Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, lanjut Gregorius, BNK Belu melakukan edukasi kepada masyarakat kalangan sekolah dari tingkat SD sampai perguruan tinggi tentang bahaya penggunaan narkoba. Namun kegiatan ini tidak berjalan optimal selama masa pandemi covid-19 karena kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dihentikan. BNK melakukan sosialisasi melalui media online dan siaran lewat radio-radio.

Tahun 2020, Polres Manggarai Tangani 4 Kasus Narkoba Dengan 5 Pelaku

Menurut Gregorius, untuk penanganan peredaran narkoba di Indonesia termasuk di Kabupaten Belu mesti dilakukan secara sinergis, berkesinambungan dan komprehensif oleh semua pihak. Artinya, semua pihak peduli terhadap kasus, peduli terhadap generasi bangsa dengan cara satukan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Belu.

"Kita sama-sama berantas narkoba, sama-sama perang melawan peredaran narkotika di Kabupaten Belu. Tidak bisa kami sendiri karena kami punya keterbatasan SDM, personil dan fasilitas pendukung. Oleh karena itu, butuh kerja sama", pinta Gregorius.

Ditanya mengenai orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba di Kabupaten Belu, Gregorius mengaku sejauh ini belum ada. BNK Belu sudah melakukan tes urine baik di instansi pemerintah, vertikal maupun kalangan umum namun hasilnya negatif semua.

Meski demikian, petugas BNK Belu selalu mengawasi dan memantau jaringan-jaringan narkoba yang melintas di wilayah Kabupaten Belu. Apalagi Kabupaten Belu sebagai daerah perbatasan negara. Selama ini petugas BNK Belu selalu memonitor perlintasan orang dan barang di PLBN Motaain dan BNK juga mendapat satu ruangan khusus di PLBM Motaain.

BNK Belu juga memiliki klinik sendiri untuk melakukan rehabilitasi kemudian bekerja sama juga dengan rumah sakit dan puskesmas untuk melakukan rehabilitasi manakala ada orang yang terindikasi pengguna narkoba.

Menurut Gregorius, untuk memvonis seseorang yang terindikasi narkoba harus melalui tes nurine. Bila hasil tes urine positif akan dilakukan assesment oleh tim terpadu guna mengetahui, apa yang bersangkutan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebagai pengedar. Jika sebagai korban penyalahgunaan narkoba maka dilakukan rehabilitasi tetapi jika diketahui ada keterkaitan dengan jaringan pengedar maka diproses hukum. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved