Respon Tuntutan, Camat Komodo Undang Pemilik Pub & Karaoke di Labuan Bajo Hari Ini
Diakuinya, selama pandemi Covid-19 hingga penerapan new normal, pihaknya memiliki banyak kesibukan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Respon Tuntutan, Camat Komodo Undang Pemilik Pub & Karaoke di Labuan Bajo Hari Ini
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), merespon tuntutan para pemilik pub dan karaoke yang meminta usaha mereka untuk dibuka pasca penerapan new normal, Selasa (23/6/2020).
Tindak lanjut yang dilakukan adalah mengundang para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo untuk berdialog.
"Iya, besok pada Rabu (24/6/2020) akan dilakukan pertemuan," kata Camat Komodo, Imran saat ditemui di Labuan Bajo.
Dijelaskannya, pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Komodo dan dihadiri para pemilik pub dan karaoke.
Sebelumnya, pihak kecamatan telah mengeluarkan surat undangan rapat kepada sejumlah pemilik tempat hiburan dan panti pijat di Labuan Bajo. Surat bernomor: Trantib.300/783/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020.
Undangan itu dimaksudkan, untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah Kecamatan terkait perihal Pemberitahuan Penutupan Aktivitas Tempat Usaha.
Dalam surat tersebut, akan dilaksanakan rapat bersama pada Senin (22/6/2020) di Aula Kantor Camat Komodo, namun dilakukan penundaan karena pihak kecamatan memiliki undangan terkait Kunjungan Kerja Gubernur NTT Se-daratan Flores.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah memberlakukan new normal di daerah itu sejak 15 Juni 2020.
Namun demikian, sejumlah Pub dan Karaoke di Labuan Bajo masih tidak diberikan izin untuk membuka tempat usaha oleh pemerintah.
Hal ini sangat disayangkan sejumlah pemilik usaha pub dan karaoke, sebab merasa tidak ada kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap para pemilik usaha jasa tersebut.
Sedangkan, sejumlah tempat usaha jasa lainnya telah diberikan izin untuk kembali beroperasi.
Demikian disampaikan para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena; pemilik Cleopatra Pub and Karaoke, Wisnu Wicaksono dan Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2020).
Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina mengaku, pasca merebaknya wabah virus Corona (Covid-19), usaha jasa pub dan karaoke menaati imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk tidak membuka tempat usaha, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Penutupan ini pun dilakukan seturut keinginan pemerintah sejak 23 Maret 2020 lalu hingga saat ini.