Respon Tuntutan, Camat Komodo Undang Pemilik Pub & Karaoke di Labuan Bajo Hari Ini
Diakuinya, selama pandemi Covid-19 hingga penerapan new normal, pihaknya memiliki banyak kesibukan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Angin segar beroperasinya usaha pub dan karaoke dirasakan pasca penerapan new normal, namun hal tersebut tidak berlaku bagi usaha pub dan karaoke.
Para pemilik harus pasrah dan tidak ada pilihan, keinginan untuk kembali membuka usaha, kata Agustina, dilakukan dengan menghubungi pihak Pemerintah Kecamatan Komodo dan mendatangi Polres Mabar hingga bertemu Bagian Kesejahteraan Pemkab Mabar.
Akan tetapi, usaha Agustina berhadapan dengan tembok tebal, ia pun tidak mendapatkan jawaban pasti, kapan dibukanya usaha jasa yang mempekerjakan ratusan pekerja di Labuan Bajo itu.
Diakuinya, Pemerintah Kecamatan Komodo telah mengeluarkan surat resmi pada 12 Juni 2020 lalu agar usaha pub, karaoke dan panti pijat ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan sambil menanti pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini dinilai Agustina sangat merugikan dirinya serta sejumlah rekannya, karena usaha yang tidak berjalan, tentu akan berakibat pada semakin panjangnya penderitaan pemilik usaha karena merugi dan tanggung jawab atas para pekerja yang saat ini dirumahkan.
Di lain sisi, pihaknya merasa tidak adil karena tempat usaha jasa lainnya diizinkan beroperasi, namun untuk usaha pub dan karaoke tidak diizinkan dengan alasan yang tidak disampaikan secara komprehensif oleh pemerintah.
"Kami minta solusi, tidak dibiarkan seperti ini karena kami pun terdampak Covid-19," keluhnya.
Menurutnya, jika penerapan new normal yang mengedepankan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berpegang teguh dan menjalankan protokol kesehatan itu, demi beroperasinya usaha yang dimiliki.
"Kami harap kami juga diperhatikan, kami butuh kepastian. Kenapa new normal di mana-mana tidak ada pengecualian, kenapa dengan kami. Kami pun siap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Selain itu, Agustina memandang perlu persoalan yang dihadapi para pemilik pub dan karaoke harus dibicarakan dan dibahas, sebelum disahkannya peraturan bupati terkait penerapan new normal.
Sehingga, peraturan bupati yang tengah digodok pemerintah daerah dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan para pemilik pub dan karaoke serta para pekerja di dalamnya.
Dikesempatan yang sama, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak pernah mengundang para pemilik pub dan karaoke untuk berdiskusi dan mengambil keputusan.
Menurutnya, para pemilik pub dan karaoke harus diundang sebagai wujud partisipasi dan melahirkan kebijakan yang tepat dan saling menguntungkan.
"Yang kami sesalkan, kami tidak diundang, langsung mengambil keputusan itu," paparnya.
Diakuinya, pasca penutupan tempat usaha, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.