Respon Tuntutan, Camat Komodo Undang Pemilik Pub & Karaoke di Labuan Bajo Hari Ini
Diakuinya, selama pandemi Covid-19 hingga penerapan new normal, pihaknya memiliki banyak kesibukan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Terkait penutupan pub dan karaoke serta panti pijat di wilayah pemerintahannya, lanjut Imran, dilakukan agar mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut didasarkan pada sangat rentannya interaksi antara pekerja dan tamu yang hadir di tempat tersebut.
"Terkait pub dan karoke pengunjung tidak menjamin untuk tidak bersentuhan langsung, apa lagi kalau sudah di dalam ruangan yang jelas mic saling gantian terlebih jika sudah minum alkohol akan tidak terkontrol, hingga terjadi kontak fisik sehingga psycal distancingnya tidak menjamin," katanya.
Diakuinya, sejumlah tempat usaha di daerah tersebut telah dibuka, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Keputusan ini pun lahir setelah pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni 2020 lalu bersama semua stakeholder saat membahas penerapan new normal di kabupaten itu.
Lebih lanjut, pada 20 Juni 2020 nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan new normal di Kecamatan Komodo.
• Stefanus Sio Terpilih Sebagai Rektor Unimor Periode 2020-2024
• Video-BP Jamsostek NTT Serahkan Santunan Senilai Rp 50 Juta Kepada Bupati Tahun
• Simak RAMALAN SHIO dan Peruntungan Rabu 24 Juni 2020, Pintu Terbuka untuk Shio Monyet
Hasil pembahasan tersebut, selanjutnya akan disampaikan dalam rapat bersama pemerintah daerah pada 25 Juni 2020 mendatang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)