Traffic Light di Jalan Amabi Oepura Tiga Bulan Tidak Berfungsi
Lampu pengatur lalulintas ( traffic light ) di Jalan Amabi No. 47 Oepura Kota Kupang sudah tiga bulan tidak berfungsi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Lampu pengatur lalulintas ( traffic light ) di Jalan Amabi No. 47 Oepura Kota Kupang sudah tiga bulan tak berfungsi.
"Waktu lampu lalulintas aktif, di lokasi ini sangat macet," kata salah satu pengguna jalan sekaligus pekerja di salah satu bengkel yang tak jauh dari lokasi tersebut Ronal kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (23/06/2020).
Ia mengatakan, lampu lalulintas sangat baik untuk kita pengguna jalan, sehingga tertib berlalulintas terutama terhindar dari kecelakaan.
• KSP Kopdit Swasti Sari Rasakan Dampak Covid-19, Alami Penurunan 11-12 Persen
Ia menyampaikan, waktu lampu lalulintas di jln. Amabi Oepura ini aktif, banyak kendaraan yang macet akibat arah kiri dari bagian maulafa ke perumahan BTN tidak dapat lewati, akibatnya macet terjadi sewaktu lampu lalulintas aktif.
Menurut Ronal, lokasi traffic light di jln. Amabi Oepura ini sangat ramai kendaraan, karena banyak kendaraan yang datang dari arah perumahan BTN ke Maulafa, Sikumana ke arah Maulafa maupun sebaliknya yang dapat menyebabkan macet, maupun rawan kecelakaan apabila lampu lalulintas tidak diaktifkan.
• Dinas Pertanian dan Pangan Sumba Timur Fokus Kendalikan Belalang
Apabila waktu pulang kerja, banyak kemacetan yang terjadi dilokasi lampu lalulintas ini.
Ia berharap, agar pemerintah dalam hal ini yang bertanggung menangani persoalan ini, dapat segera memperbaiki traffic light, agar kami atau kita yang selalu melewati lokasi ini dapat tertib berlalulintas dan aman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)