Inilah Rincian Gaji 13 untuk PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Pemerintah Segera Umumkan Waktu Pencairan

KABAR GEMBIRA! Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji 13, Simak Rincian untuk PNS, TNI-Polri & Pensiunan

Editor: Eflin Rote
ILUSTRASI
Ilustrasi pekan depan PNS, anggota TNI, Polri dan Pensiunan terima THR 2020 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan perihal gaji 13 PNS, pensiunan, TNI dan Polri.

Selain itu, ada pula pembahasan besaran gaji yang diterima jaksa, polisi dan prajurit TNI.

Diketahui mundurnya pencairan gaji ke 13 dikarenakan pemerintah tengah menangani wabah virus corona atau Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pembahasan gaji 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan akan dilakukan bulan Oktober atau November mendatang.

 

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pos Kupang)

"Untuk gaji 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Begitupula dengan besaran gaji 13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Letjen TNI (Purn) AE Manihuruk Angkat Sri Sultan Jadi PNS Pertama di Indonesia, Simak Profilnya

Pensiunan dan Ahli Waris PNS Terima Dana Santunan dan Penghargaan dari Pemkot Kupang

Banyak Belum Tahu, Ini Sosok PNS Pertama di Indonesia, NIP PNS 010000001, Bukan Orang Sembarangan!

2 PNS Mesum Ditemukan Tak Sadar dan Setengah Telanjang Dalam Mobil Siap Dicopot dari Jabatan, Info

Seleksi CPNS di TTU Dilanjutkan Tahun 2021, Frans Tilis: Tergantung Situasi Pandemi Covid-19

Ini Kabar Buruk Bagi Pencari Kerja! Tahun 2020 Ini, Tak Ada Penerimaan CPNS, Gegara Pandemi Corona?

Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji 13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.

Sementara itu, besaran gaji PNS biasanya dibagi menjadi 4 golongan, berikut besaran gaji PNS mulai golongan I sampai golongan IV.

Berikut rinciannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 Letjen TNI (Purn) AE Manihuruk Angkat Sri Sultan Jadi PNS Pertama di Indonesia, Simak Profilnya

 Pensiunan dan Ahli Waris PNS Terima Dana Santunan dan Penghargaan dari Pemkot Kupang

 Banyak Belum Tahu, Ini Sosok PNS Pertama di Indonesia, NIP PNS 010000001, Bukan Orang Sembarangan!

 2 PNS Mesum Ditemukan Tak Sadar dan Setengah Telanjang Dalam Mobil Siap Dicopot dari Jabatan, Info

 Seleksi CPNS di TTU Dilanjutkan Tahun 2021, Frans Tilis: Tergantung Situasi Pandemi Covid-19

 Ini Kabar Buruk Bagi Pencari Kerja! Tahun 2020 Ini, Tak Ada Penerimaan CPNS, Gegara Pandemi Corona?

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved