Anggota DPRD di NTT Dilepas BNN, Kuasa Hukum : Terima Kasih

Penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6) sore setelah menandatangani berita acara pelepasan di Kantor BNN Kota Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa hukum IFT, Fransisco Bernando Bessi SH., MH., CLA 

Menurut Lino, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, hasil positif tersebut menunjukkan mereka menggunakan narkoba dalam beberapa waktu belakangan. 

Narkoba tersebut, ujar Lino, diperoleh AHP dari luar NTT melalui pengiriman udara. 

Sementara, penyidik BNN Kota mengatakan, saat penggerebekan pada Selasa, ditangkap empat orang di dua kamar berbeda di Hotel. IFT (37) bersama teman wanitanya, AHP (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga sedang beristirahat di satu kamar, sementara IEL (29) sopir pribadinya bersama seorang remaja perempuan, DL (18) beristirahat di kamar lainnya. 

IFT dan AHP saat diperiksa menunjukan positif narkoba berdasarkan tes urin, sementara IEL dan DL dinyatakan negatif. 

Realisasikan Program CSR, PLN Gandeng BUMdes Kembangkan Pantai Oesina

SMAN 3 Kupang Buka 12 Rombongan Belajar

Sebelumnya, diberitakan seorang anggota DPRD Kabupaten TTU, IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Ia ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di bilangan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo Kota Kupang pada Selasa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved