Anggota DPRD di NTT Dilepas BNN, Kuasa Hukum : Terima Kasih

Penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6) sore setelah menandatangani berita acara pelepasan di Kantor BNN Kota Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa hukum IFT, Fransisco Bernando Bessi SH., MH., CLA 

Anggota DPRD di NTT Dilepas BNN, Kuasa Hukum : Terima Kasih 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa hukum anggota DPRD TTU, IFT (37), Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu hingga kliennya dilepas BNN Kota Kupang. 

IFT dan teman wanitanya AHP (26) dipulangkan tim Penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6) sore setelah menandatangani berita acara pelepasan di Kantor BNN Kota Kupang. 

Fransisco membenarkan kliennya ditangkap oleh BNN Kota Kupang terkait penggunaan narkoba. Namun demikian, ia mengatakan, kliennya hanya diinterogasi dan tidak diperiksa secara pro Justitia.

"Terkait dengan isu dan berita yang beredar luas di masyarakat dan media sosial media bahwa ada oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang ditangkap oleh BNN Kota Kupang terkait penggunaan Narkoba, benar adanya. Klien saya telah dilakukan interogasi dan sekali lagi bukan pemeriksaan secara pro justitia," ungkap Fransisco kepada POS-KUPANG.COM, Senin (22/6).

Berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Nomor : SP.Kap/01.b/VI/2020/BNN Kota Kupang tanggal 21 Juni 2020 dan Berita Acara Pelepasan, tanggal 21 Juni 2020, IFT dan AHP dipulangkan pada Minggu (21/6) sore.  

Advokat Peradi itu mengatakan, dasar pertimbangan kliennya dipulangkan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana. 

"Adapun yang dijadikan dasar pertimbangan klien saya dipulangkan adalah ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan atau ternyata tidak cukup bukti dan tindak pidana tersebut tidak termaksud yang dapat ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang," katanya. 

Usai dipulangkan, kliennya dapat menjalani aktivitas sebagai anggota DPRD TTU lagi. 

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten TTU," pungkas Fransisco. 

Diberitakan sebelumnya, IFT (37), anggota DPRD TTU dan teman wanitanya AHP dipulangkan tim Penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6) sore. 

Mereka dipulangkan setelah ditahan sejak Selasa (16/6), usai mereka digerebek saat akan melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di Kawasan WJ Lalamentik Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT. 

Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira menjelaskan saat penyelidikan dan assessment yang dilaksanakan oleh BNN Kota Kupang, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil tes urin mereka. 

Namun demikian, BNN tetap memulangkan mereka karena menurut BNN tidak ditemukan cukup alat bukti saat penggerebekan tersebut. 

"Mereka kita pulangkan karena tidak cukup bukti. Kedua orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna, artinya dalam beberapa bulan menggunakan narkotika," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6) pagi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved