Penerapan New Normal di Labuan Bajo, Pemilik Pub dan Karaoke Minta Usaha Dibuka
sejumlah Pub dan Karaoke di Labuan Bajo masih tidak diberikan izin untuk membuka tempat usaha oleh pemerintah.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Menurutnya, jika penerapan new normal yang mengedepankan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berpegang teguh dan menjalankan protokol kesehatan itu, demi beroperasinya usaha yang dimiliki.
"Kami harap kami juga diperhatikan, kami butuh kepastian. Kenapa new normal di mana-mana tidak ada pengecualian, kenapa dengan kami. Kami pun siap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Selain itu, Agustina memandang perlu persoalan yang dihadapi para pemilik pub dan karaoke harus dibicarakan dan dibahas, sebelum disahkannya peraturan bupati terkait penerapan new normal.
Sehingga, peraturan bupati yang tengah digodok pemerintah daerah dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan para pemilik pub dan karaoke serta para pekerja di dalamnya.
Dikesempatan yang sama, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak pernah mengundang para pemilik pub dan karaoke untuk berdiskusi dan mengambil keputusan.
Menurutnya, para pemilik pub dan karaoke harus diundang sebagai wujud partisipasi dan melahirkan kebijakan yang tepat dan saling menguntungkan.
"Yang kami sesalkan, kami tidak diundang, langsung mengambil keputusan itu," paparnya.
Diakuinya, pasca penutupan tempat usaha, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, banyak para pekerja yang saat ini dirumahkan dan ia pun turut menanggung kebutuhan sehari-hari para pekerjanya, karena rasa kemanusiaan dan tanggung jawab yang tinggi.
Di lain sisi, pengeluaran pun harus dilakukan untuk operasional dan pemeliharaan tempat usahanya.
"Saya sudah gadai 4 BPKB motor dan sejumlah emas saya untuk menafkahi pekerja saya, tidak ada bantuan dari pemerintah. Kami minta diperhatikan," ungkapnya.
Pihaknya bersedia untuk menerapkan protokol kesehatan jika diizinkan untuk membuka tempat usaha dan siap dikontrol serta diawasi oleh pemerintah.
Harapan dibukanya pub dan karaoke juga disampaikan pemilik Cleopatra Pub and Karaoke, Wisnu Wicaksono.
Pihaknya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta. Dan saat ini bertanggung jawab atas lebih dari 30 pekerjanya yang dirumahkan.
Para pekerja, lanjut Wisnu, merupakan warga luar Labuan Bajo dan saat pandemi Covid-19 ini, tidak dapat kembali ke daerah asalnya karena penerbangan yang sebelumnya ditutup hingga tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja.