Penerapan New Normal di Labuan Bajo, Pemilik Pub dan Karaoke Minta Usaha Dibuka
sejumlah Pub dan Karaoke di Labuan Bajo masih tidak diberikan izin untuk membuka tempat usaha oleh pemerintah.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Penerapan New Normal di Labuan Bajo, Pemilik Pub dan Karaoke Minta Usaha Dibuka
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah memberlakukan new normal di daerah itu sejak 15 Juni 2020.
Namun demikian, sejumlah Pub dan Karaoke di Labuan Bajo masih tidak diberikan izin untuk membuka tempat usaha oleh pemerintah.
Hal ini sangat disayangkan sejumlah pemilik usaha pub dan karaoke, sebab merasa tidak ada kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap para pemilik usaha jasa tersebut.
Sedangkan, sejumlah tempat usaha jasa lainnya telah diberikan izin untuk kembali beroperasi.
Demikian disampaikan para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena; pemilik Cleopatra Pub and Karaoke, Wisnu Wicaksono dan Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2020).
Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina mengaku, pasca merebaknya wabah virus Corona (Covid-19), usaha jasa pub dan karaoke menaati imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk tidak membuka tempat usaha, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Penutupan ini pun dilakukan seturut keinginan pemerintah sejak 23 Maret 2020 lalu hingga saat ini.
Angin segar beroperasinya usaha pub dan karaoke dirasakan pasca penerapan new normal, namun hal tersebut tidak berlaku bagi usaha pub dan karaoke.
Para pemilik harus pasrah dan tidak ada pilihan, keinginan untuk kembali membuka usaha, kata Agustina, dilakukan dengan menghubungi pihak Pemerintah Kecamatan Komodo dan mendatangi Polres Mabar hingga bertemu Bagian Kesejahteraan Pemkab Mabar.
Akan tetapi, usaha Agustina berhadapan dengan tembok tebal, ia pun tidak mendapatkan jawaban pasti, kapan dibukanya usaha jasa yang mempekerjakan ratusan pekerja di Labuan Bajo itu.
Diakuinya, Pemerintah Kecamatan Komodo telah mengeluarkan surat resmi pada 12 Juni 2020 lalu agar usaha pub, karaoke dan panti pijat ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan sambil menanti pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini dinilai Agustina sangat merugikan dirinya serta sejumlah rekannya, karena usaha yang tidak berjalan, tentu akan berakibat pada semakin panjangnya penderitaan pemilik usaha karena merugi dan tanggung jawab atas para pekerja yang saat ini dirumahkan.
Di lain sisi, pihaknya merasa tidak adil karena tempat usaha jasa lainnya diizinkan beroperasi, namun untuk usaha pub dan karaoke tidak diizinkan dengan alasan yang tidak disampaikan secara komprehensif oleh pemerintah.
"Kami minta solusi, tidak dibiarkan seperti ini karena kami pun terdampak Covid-19," keluhnya.