Bawaslu Temukan 14 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di NTT
Bawaslu NTT telah meneruskan laporan 14 kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN) di Provinsi NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Bawaslu NTT) telah meneruskan laporan 14 kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN) di Provinsi NTT kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN). Pelanggaran tersebut terjadi di lima kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020.
"Kalau pelanggaran ASN di NTT itu ada di lima kabupaten. Sekarang sudah dikirim ke Komisi ASN," ujar Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Kiamat (19/6) sore.
• Video-Jelang Hari Bhayangkara, Anggota TNI-Polri Sepeda Bersama Keliling Kota Maumere
Thomas menjelaskan, terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya telah melaksanakan penanganan sesuai mekanisme dan wewenang yang dimiliki.
Pelanggaran netralitas ASN, ujar Thomas, bukan merupakan pelanggaran yang masuk dalam domain penanganan oleh Bawaslu. Hal tersebut karena pelanggaran netralitas ASN masuk dalam kategori penanganan hukum lainnya sehingga kewenangan berada pada pihak lain.
• Video-Proyek Senilai Ratusan Juta Mangkrak, Dinkes TTS Akan Dipanggil
"Penanganan hukum terhadap pelanggaran hukum lainnya maka ada kewenangan yang harus dilakukan oleh pihak lain misalnya komisi ASN. Itu bukan domain bawaslu karena masuk kategori pelanggaran hukum lainnya," ujar Thomas.
Dalam kasus seperti itu, jelas Thomas, pihak Bawaslu hanya meneruskan, membuat kajian dan klarifikasi. Keputusan dan rekomendasi hukuman akan dilakukan oleh Komisi ASN (KASN).
"Kami meneruskan, kami membuat klarifikasi, kajian nanti KASN melihat menilai yang memutuskan soal pelanggaran terhadap netralitas ASN," ujarnya.
Pelanggaran netralitas ASN yang telah dilaporkan ke KASN tersebut terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Belu, Malaka dan TTU. Dan jumlah pelanggaran paling tinggi terdapat di Kabupaten Sumba Timur.
"Semua proses penanganan sudah kami lakukan, kita tinggal menunggu bagaimana keputusan komite ASN nanti," ujar Thomas.
Semwntara itu, secara nasional, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 369 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun waktu 1 Januari hingga 15 Juni 2020. Pelanggaran tersebu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan oleh ASN adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah dan pemasangan baliho/spanduk. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)