News

Imigrasi Buka Pelayanan Selama New Normal, Apa Saja yang Dilayani, Halim Sebut Salah Satunya Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sudah membuka pelayanan keimigrasian pada masa new normal seperti pembuatan paspor. Namun pelayanan dibatasi 50%

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sudah membuka pelayanan keimigrasian pada masa new normal seperti pembuatan paspor. Namun pelayanan dibatasi, hanya 50 persen.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim, kepada Pos Kupang, Senin (15/6), menyebut pelayanan keimigrasian saat new normal, yakni pembuatan paspor RI, Pembuatan Izin Tinggal Sementara (Kitas) baru dan pendaftaran ABG (Anak Berkewarganeraan Ganda) untuk pembuatan affidavit.

Pelayanan lainnya belum dibuka, yaitu Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Perpanjangan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Perpanjangan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap). "Kanim Atambua belum melayani Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Perpanjangan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Perpanjangan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap)," terang Halim.

Pelayanan new normal, diakuinya, sudah berjalan sejak Senin (15/6). Sesuai petunjuk Jakarta, pelayanan pembuatan paspor hanya 50 persen dari jumlah pelayanan hari biasa. Misalnya, hari biasa diberikan 40 orang, di new normal ini maksimal 20 orang. Untuk pelayanan perpanjangan visa belum dibuka sampai ada petunjuk lebih lanjut.

"Untuk hari pertama new normal baru tiga orang yang mengurus paspor," ujar Halim.

Halim mengatakan, saat new normal, petugas Imigrasi menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pakai sarung tangan, masker mulut/hidung, masker wajah/mika, jaga jarak, tes suhu badan dan cuci tangan.

"Masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan di Kantor Imigrasi agar mengikuti protokol kesehatan. Kami sudah mengatur tempat duduk dengan jarak satu setengah meter," ungkap Halim. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved