Kasus Ganja Manggarai
Kronologi Tersangka PRR Pemakai Narkotika Jenis Ganja Diringkus Polisi
Tersangka PRR warga Pitak, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai terlibat menyalahgunakan atau memakai Narkotika jenis ganja
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Tersangka PRR warga Pitak, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai terlibat menyalahgunakan atau memakai Narkotika jenis ganja dengan beratnya 0,38 gram dan 0,61 gram.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020) menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka PRR berawal dari informasi bahwa pelaku membawa barang bukti (BB) berupa serbuk yang diduga narkoba. Mendapat Informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Paulus Not melakukan penangkapan tersangka PRR di rumahnya dan juga melakukan penggeledahan di rumahnya.
• BREAKING NEWS: Salahgunakan Ganja 0,38 & 0,61 Gram, Warga Pitak Diserahkan Kejari Manggarai
Dari hasil pengeledahan itu ditemukan 1 lintingan kertas rokok dolar yang sudah bekas diisap didalamnya diduga berisi narkoba dan di dalam buku yang diisi dalam lemari ditemukan serbuk warna colkat yang diduga narkoba. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Manggarai.
Dikatakan Ipda Bagus, saat tersangka diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. "Tersangka saat di tangkap tidak melakukan perlawanan,"jelas Ipda Bagus.
• Novel Baswedan Ragu Dua Oknum Polisi Penyerangnya, Najwa Shihab Sebut Kemungkinan Terdakwa Joki
Ipda Bagus mengatakan, kini Penanganan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh Tersangka PRR sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Karena dinyatakan sudah lengkap atau P21 dengan nomor P21 B-737/N.3.17/Enz.1/06/2020, tanggal 2 Juni 2020, maka pihak Sat Res Narkoba Polres Manggarai sudah melimpahkan berkas perkara berserta barang bukti (BB) ke JPU Kejari Manggarai, Kamis (18/6/2020) tadi.
Ipda Bagus juga mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)